GridOto.com - Jajaran Korlantas resmi dilarang melakukan tilang manual oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dengan ditiadakannya tilang manual, Korlantas bisa menindak pelanggar lalu lintas menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
Listyo Sigit Prabowo menegaskan, imbauan tersebut berlaku untuk semua daerah di Indonesia tanpa terkecuali.
Namun Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi memastikan kalau tilang manual masih berlaku di Kota Solo.
"Di Kota Solo, tilang manual masih berlaku untuk kondisi tertentu," buka Iwan Saktiadi dikutip dari TribunSolo.com.
Iwan menegaskan, tilang manual ini hanya diterapkan dalam situasi tertentu oleh Polresta Solo.
Menurutnya, tilang manual bisa berlaku untuk pelanggaran di depan mata petugas dengan kriteria tertentu.
"Misal petugas di simpang Gendingan, bila melihat kendaraan terobos lampu merah bisa saja melakukan tilang manual," lanjut Iwan.
Ia menjelaskan, tilang manual ini berlaku untuk pelanggaran yang dijumpai petugas dan membahayakan pengguna jalan lain.
Baca Juga: Semua Surat Tilang Anggota Polantas di Lapangan Ditarik, Buntut Instruksi Kapolri
"Tindakan tersebut untuk mengantisipasi para pengendara bandel, termasuk kendaraan tanpa pelat nomor," tuturnya.
Terlebih kendaraan tanpa pelat nomor bisa membuat akurasi identifikasi data kendaraan di ETLE menurun.
"Namun kami tetap memaksimalkan penggunaan ETLE untuk menindak para pelanggar lalu lintas di Solo," tambahnya.
Ia menegaskan, penerapan ETLE di Kota Solo sendiri sudah hampir menyeluruh dan mendominasi.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kapolresta Solo : Terobos Lampu Merah dan Tanpa Plat Nomor Tetap Kena Tilang Manual
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR