Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Meski Dilarang Kapolri, Kapolresta Solo Tetap Melakukan Tilang Manual, Ini Alasannya

Dia Saputra - Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Ilustrasi Pemeriksaan perlengkapan surat-surat kendaraan.
Tribun Jateng/Syaiful Ma'sum
Ilustrasi Pemeriksaan perlengkapan surat-surat kendaraan.

GridOto.com - Jajaran Korlantas resmi dilarang melakukan tilang manual oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dengan ditiadakannya tilang manual, Korlantas bisa menindak pelanggar lalu lintas menggunakan tilang elektronik atau ETLE.

Listyo Sigit Prabowo menegaskan, imbauan tersebut berlaku untuk semua daerah di Indonesia tanpa terkecuali.

Namun Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi memastikan kalau tilang manual masih berlaku di Kota Solo.

"Di Kota Solo, tilang manual masih berlaku untuk kondisi tertentu," buka Iwan Saktiadi dikutip dari TribunSolo.com.

Iwan menegaskan, tilang manual ini hanya diterapkan dalam situasi tertentu oleh Polresta Solo.

Menurutnya, tilang manual bisa berlaku untuk pelanggaran di depan mata petugas dengan kriteria tertentu.

"Misal petugas di simpang Gendingan, bila melihat kendaraan terobos lampu merah bisa saja melakukan tilang manual," lanjut Iwan.

Ia menjelaskan, tilang manual ini berlaku untuk pelanggaran yang dijumpai petugas dan membahayakan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Semua Surat Tilang Anggota Polantas di Lapangan Ditarik, Buntut Instruksi Kapolri

"Tindakan tersebut untuk mengantisipasi para pengendara bandel, termasuk kendaraan tanpa pelat nomor," tuturnya.

Terlebih kendaraan tanpa pelat nomor bisa membuat akurasi identifikasi data kendaraan di ETLE menurun.

"Namun kami tetap memaksimalkan penggunaan ETLE untuk menindak para pelanggar lalu lintas di Solo," tambahnya.

Ia menegaskan, penerapan ETLE di Kota Solo sendiri sudah hampir menyeluruh dan mendominasi.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kapolresta Solo : Terobos Lampu Merah dan Tanpa Plat Nomor Tetap Kena Tilang Manual

Editor : Fendi
Sumber : TribunSolo.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa