Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Ini Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

M. Adam Samudra - Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:05 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) hal yang wajib dilakukan pengendara kendaraan bermotor, ketika mengemudi di jalan raya.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, dokumen ini memiliki masa aktif selama 5 tahun.

Dan sebelum masa berlaku habis, pemilik diwajibkan segera melakukan perpanjangan.

Lantas, mengapa masa berlaku SIM tak bisa dibuat seumur hidup layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP)?

Kanit Regident Polres Metro Bekasi AKP Robby Hefados SIK menjelaskan, alasan utamanya adalah sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.

"SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup mengingat SIM adalah tanda bukti serta terbagi dengan beberapa jenis dan golongan, kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya," kata Robby kepada GridOto.com, Selasa (25/10/2022).

"Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah," sambungnya.

Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah lima tahun.

Apabila masa berlakunya sudah habis, maka pemegang SIM wajib memperpanjangnya dengan mekanisme yang sudah diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ.

Baca Juga: Keren, Polres Metro Bekasi Punya Satpas SIM Prototype, Uji Praktik Bisa Berbasis Sensor

Sebagai informasi tambahan, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru. "Iya harus membuat SIM seperti mekanisme SIM baru," tandasnya.

Selain itu, perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik sudah tidak berlaku sejak tahun 2019.

Masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal penerbitannya dengan masa berlaku SIM tetap 5 tahun.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mobil Pribadi Kena Rp 40 Ribuan, Tol Solo-Jogja Ruas Kartasura-Klaten Resmi Berbayar

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa