Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Instruksi Larangan Tilang Manual, Korlantas Maksimalkan Tilang Elektronik di Seluruh Polda

Hendra - Senin, 24 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan.
NTMCPolri.info
Ilustrasi ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan.

GridOto.com- Terkait dengan instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.

Brigjen Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menyebutkan ada dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.

“Penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda, ” ujar Brigjen Pol Aan Suhanan .

Sementara, non yustisia, polisi melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran.

"Diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” tambah Aan.

Adanya ST Kapolri, maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

“Penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 etle mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” ungkap Brigjen Aan.

Sementara itu penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat.

Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan ke depan.

Baca Juga: Tilang Manual Dilarang Kapolri, Ini Kata Indonesia Traffic Watch

“Penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Aan.

Aan juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapoliri terkait larangan tilang manual tersebut, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masayarakat.

“Kepada anggota Polri ya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham  pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” tutup Aan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Yang Benar Mengganti Air Radiator Baru, Jangan Ngasal Ya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa