GridOto.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi yang melarang para jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri alias polisi lalu lintas (Polantas) memberi tilang manual.
Larangan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, tertandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Sebagai gantinya, Polantas diharuskan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang secara statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE," tulis surat telegram tersebut.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan meminta para Polantas dilapangan tetap mematuhi intruksi aturan yang sudah ditetapkan.
"Sesuai STR (Surat Telegram) tersebut (Polantas) harus tetap hadir dilapangan laksanakan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan dan peduli terhadap keselamatan dan ketertiban berlalu lintas," kata Aan kepada GridOto.com, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.
"Jadi, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” ujarnya.
Kemudian, dengan cara-cara non yustisia. Artinya, polisi melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.
Baca Juga: Kabupaten Bintan Belum Bisa Terapkan ETLE Hingga Sekarang, Alasannya Apa Sih?
Dirgakkum Polri melanjutkan, dengan adanya ST Kapolri yang merujuk pada arahan Joko Widodo Presiden, maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR