Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual Dilarang Kapolri, Ini Kata Indonesia Traffic Watch

M. Adam Samudra - Senin, 24 Oktober 2022 | 07:25 WIB
Operasi Zebra 2022 incar 14 jenis pelanggaran, pemotor yang melakukan kesalahan siap-siap setor Rp1 juta.
@Tmcpoldametro
Operasi Zebra 2022 incar 14 jenis pelanggaran, pemotor yang melakukan kesalahan siap-siap setor Rp1 juta.

GridOto.comKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi melarang Polantas melakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas pada 18 Oktober 2022 lalu.

Indonesia Traffic Watch (ITW) mengapresiasi instruksi Kapolri tersebut dan lebih mengutamakan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

"Langkah baik dalam upaya untuk mencegah potensi terjadinya praktik damai ditempat antara petugas dengan pengendara yang melanggar aturan," kata Edison Siahaan kepada GridOto.com, Senin (24/10/2022).

"Tetapi mungkin perintah itu diterapkan dalam kondisi normal, sehingga petugas tidak mencari cari kesalahan pengendara," sambungnya.

Namun demikian, Edison meminta anggota kepolisian tetap melakukan penindakan tilang bagi pengendara yang jelas melakukan pelanggaran.

"Tetapi dalam kondisi tertentu, misalnya pengendara yang ugal- ugalan dan potensi memicu kecelakaan harus tetap ditindak tegas dengan memberikan tilang, sebab belum semua daerah bisa menerapkan ETLE secara maksimal. Maka harus disesuaikan dgn kondisi dilapangan.

Namun yang terpenting lanjut Edison, petugas dan pengendara sepakat menolak transaksi ilegal seperti pungli dan suap.

Sebelumnya, pihak Korlantas Polri  menyebut 34 polda di Indonesia sudah memiliki ETLE baik statis ataupun mobile.

Nantinya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dipotret pelanggarannya dan dikirimi surat tilang.

Baca Juga: Enggak Pakai Ribet! Begini Caranya Urus Tilang Tanpa Harus Datang ke Pengadilan

"Semua Polda sudah ada e-TLE, baik statis maupun yang mobile. Mekanismenya sama dengan yang selama ini dilaksanakan, dari capture oleh kamera, verifikasi dan validasi, pengiriman surat konfirmasi, sampai pembayaran denda," pungkas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

Aan mengatakan, dalam melaksanakan perintah Kapolri, nantinya personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menegakkan hukum secara non-yustisial, dalam wujud edukasi kepada pengendara.

"Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, bahwa titik berat arahan Kapolri pada kepatuhan dan perlindungan serta keselamatan masyarakat. Kita tetap melakukan penegakan hukum secara non-yustisial untuk memberikan edukasi. Untuk penegakan hukum secara yustisial, kita maksimalkan e-TLE," ujarnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa