GridOto.com - Data-data yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya akan merujuk pada keterangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun tak sedikit masyarakat yang mengubah data di KTP, misalnya alamat tempat tinggal.
Untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat di SIM juga harus ikut diubah.
Pemilik SIM bisa langsung segera menggantinya atau bisa juga saat akan melakukan perpanjangan masa berlaku.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Mutasi pada SIM wajib dilakukan?
Menanggapi hal itu, Kanit Regident Polres Metro Bekasi AKP Robby Hefados berikan penjelasan.
"SIM tidak perlu di mutasikan karena SIM yang dikeluarkan oleh Polri dari Polda manapun berlaku untuk seluruh Indonesia. Jadi tidak perlu mengganti alamat pada SIM," kata Robby kepada GridOto.com, Rabu (19/10/2022).
Robby menyebut, bahwa SIM bukanlah identitas diri seperti KTP, melainkan SIM adalah bukti kompetensi mengemudi.
"Yang perlu diubah alamat KTP bukan alamat SIM. Jadi tunggu masa berlaku SIM hampir habis nanti baru di perpanjang dan dibuat di daerah domisili terbaru dengan alamat disesuaikan dengan KTP," paparnya.
Baca Juga: SIM Keliling Lagi Ada Perbaikan, Ini Alamat Satpas SIM Penyangga Ibu Kota
Sekadar informasi, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR