Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Klakson Telolet Dilarang Setelah Kasus Kecelakaan Maut Cibubur?

Hendra - Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:48 WIB
 klakson telolet petugas polisi pun dibikin joget klakson yang sudah dilarang itu
Instagram @ansyaha1821
klakson telolet petugas polisi pun dibikin joget klakson yang sudah dilarang itu

GridOto.com- Berdasarkan hasil investigasi kecelakaan maut Cibubur, KNKT merekomendasikan penggunaan klakson telolet dilarang.

Jalaludin Pasha, Investigator KNKT menyebutkan penggunaan klakson telolet dalam kasus kecelakaan maut Cibubur turut berperan dalam penyebab peristiwa. 

Hasil investigasi yang dilakukan disebutkan adanya kebocoran katup selenoid pada tabung udara (airtank) yang mendukung sistem pengereman. 

Airtank ini juga digunakan untuk mengoperasionalkan kopling dan rem tangan. 

"Jika dalam kondisi normal, tekanan udara di airtank cukup untuk memasok kebutuhan tersebut," jelas Jalaludin Pasha.

Menurut Pasha dari investigasi ditemukan saluran udara untuk mengoperasionalkan klakson telolet berasal dari jalur yang sama.

"Dari selenoid valve, dan letaknya di bagian depan yang terkena hujan dan panas, sementara sealnya terbuat dari karet dan yang mempercepat terjadinya keausan," ungkap Pasha. 

Akibatnya udaranya bocor, kebutuhan dan supply tidak seimbang atau tekor. 

Efeknya, tekanan udara yang ada tidak mampu untuk menjalankan sistem di bagian pengereman. 

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Maut Cibubur Terungkap, Tabung Udara Yang Digunakan Klakson Telolet Jadi Penyebab

Berdasarkan hal itu, KNKT merekomendasikan kepada Kementerian Perhubungan untuk melarang klakson tambahan.

"Klaksin tanbahan ini instalasinya mengambil sumber daya dari tabung udara. Ini yang tidak boleh," ungkapnya. 

Menurut Pasha, di Jakarta sendiri, Dinas Perhubungan sudah melarang penggunaan klakson tambahan atau telolet ini saat melakukan uji KIR.

"Kalau ketahuan ya harus dilepas, sebab tidak bisa dilakukan pengujian," bilang Pasha. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tukang Baca
Rabu, 19 Okt 2022 , 05:38
lepas saat uji kir, setelah itu pasang lagi
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa