GridOto.com – Setelah FIA mengumumkan tim Red Bull melanggar batas anggaran (budget cap) pada hari Senin (10/10/2022), penyelidikan baru terus dilanjutkan dan tim Red Bull bakal kena hukuman seperti ini.
Sehari setelah Max Verstappen juara F1 Jepang 2022 sekaligus mengamankan gelar juara dunia F1 2022, FIA mengumumkan data keuangan tim pada musim tahun lalu.
Tim Red Bull dinyatakan bersalah melanggaran batas anggaran meskipun kategorinya ringan.
Namun tim Red Bull masih menunggu FIA untuk membuat keputusan akhir tentang hukuman apa yang akan mereka terima.
Tim asal Austria yang bermarkas di Milton Keynes, Inggris ini, telah dinyatakan bertanggung jawab karena melebihi batas anggaran tahun lalu.
Mereka diyakini telah melanggar batas kurang dari 2 juta dolar AS atau sekitar Rp 30,7 juta, yang merupakan pelanggaran kecil dari batas biaya 145 juta dolar AS (Rp 2,2 triliun) yang diperkenalkan pada awal musim 2021.
Tim Red Bull diperkirakan akan terkena sanksi finansial atau hukuman olahraga ringan sebagai akibat dari pelanggaran mereka.
Dikutip GridOto.com dari express.co.uk, hukuman finansial akan membuat Red Bull dikenakan denda yang harus mereka bayar dalam jangka waktu 30 hari.
Tetapi jika mereka gagal melakukannya, mereka akan dilarang mengambil bagian dalam acara apapun di masa depan sampai denda tersebut diselesaikan.
Sementara itu, opsi yang tersedia untuk FIA mengenai hukuman olahraga ringan akan mencakup teguran, pengurangan waktu tes, pengurangan poin untuk musim yang bersangkutan, skorsing dari suatu event atau pengurangan batas anggaran individu Red Bull untuk tahun 2023.
Nah, jika ada pengurangan poin, bisa jadi gelar juara dunia Max Verstappen pada 2021, dicabut dan jatuh ke tangan pembalap tim Mercedes, Lewis Hamilton.
Ketika menyandang gelar juara dunia F1 2021 pada balapan terakhir di F1 Abu Dhabi, Max verstappen unggul 8 poind dari Lewis Hamilton.
Tim Red Bull dan Max Verstappen bakal deg-degan nih, hukuman apa kira-kira yang akan mereka terima.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Express.co.uk |
KOMENTAR