GridOto.com - Jalan tol Pekanbaru-Bangkinang sejauh 40 km, hingga sekarang memang masih belum resmi dioperasikan.
Hanya saja kalau bisa diresmikan, tol Pekanbaru-Bangkinang jelas tidak bisa dioperasikan secara penuh nantinya.
Hal ini dikearenakan satu kendala, yakni tol Pekanbaru-Bangkinang KM0-KM9 masih dalam proses penyediaan lahan alias belum selesai sepenuhnya.
PPK Satker BBJN Wilayah II Kementerian PUPR, Asdiman juga membenarkan kondisi tersebut.
Jadi lahan yang masih dalam proses masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Dikarenakan mau digunakan untuk pembangunan, maka PPK masih menunggu Surat Keputursan Menteri LHK tentang Penetapan Menjadi Areal Peruntukan Lain agar bisa dibebaskan.
"Masih menunggu," ungkapnya, dikutip dari Tribunpekanbarutravel.com, Rabu (12/10/2022).
Wajar saja prosesnya tergolong lama, mengingat bidang lahan yang mau dibebaskan berada di dalam kawasan hutan yang belum bisa diganti rugi.
Sehingga proses pembebasannya terkendala dengan aturan tentang kehutanan yang berlaku.
Baca Juga: Tol Pekanbaru-Bangkinan Belum Juga Diresmikan Hingga Sekarang, Sudah Ada Koordinasi Lagi?
Asdiman juga menyebutkan kalau dalam waktu dekat pihaknya mau melanjutkan proses konsinyasi untuk 23 bidang lainnya ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Oktober 2022 ini kami akan ajukan konsinyasi 23 bidang lagi," imbuhnya.
Secara terpisah, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengatakan peresmian jalan tol Pekanbaru-Bangkinang masih perlu menunggu.
"Peresmiannya masih menunggu jadwal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)," sebutnya.
Ersin selaku Humas Pengadilan Negeri Bangkinang menuturkan untuk sekarang tidak ada perkara konsinyasi yang sedang ditangani.
"Tidak ada perkara konsinyasi sekarang ini," Selasa (11/10/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul Ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang 40 Km Belum Beroperasi Penuh Jika Nanti Diresmikan, Ini Kendalanya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunPekanbaruTravel.com |
KOMENTAR