Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Satgas Migas Cek Adanya Kecurangan Pendistribusian BBM di Sejumlah Lokasi, Hasilnya Bagaimana?

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:15 WIB
Satgas Migas lakukan pengecekan buat cegah kecurangan pendistribusian BBM di sejumlah lokasi di Bintan, Senin (10/10/2022).
Tribunbatam.id
Satgas Migas lakukan pengecekan buat cegah kecurangan pendistribusian BBM di sejumlah lokasi di Bintan, Senin (10/10/2022).

GridOto.com - Kecurangan pendistribusian BBM beberapa kali terjadi di SPBU yang tersebar di sejumlah wilayah.

Untuk mengantisipasi adanya kecurangan pendistribusian BBM, Satgas Migas Bintan, Kepulauan Riau pun melakukan pengujian di sejumlah SPBU, Pertashop dan Depot Pertamina, pada Senin (10/10/2022).

Salah satu langkah antisipasi kecurangan pendistribusian BBM yang dilakukan yakni melakukan pengujian tera volume BBM di sejumlah tempat.

Menurut Setia Kuniawan selaku Kasibapokting Disperindag Kabupaten Bintan, pengecekan ini dilakukan setelah pihaknya mendengar adanya indikasi kecurangan penyaluran BBM dari masyarakat.

"Tujuannya untuk memastikan konsumen mendapatkan BBM yang dibeli sesuai dengan ukuran dan takaran yang sudah ditentukan," jelasnya, dikutip dari Tribunbatam.id, Selasa (11/10/2022).

Cara pengecekannya yakni menggunakan alat bejana berkapasitas 20 liter untuk menampung Pertalite dan Solar di SPBU, Pertashop dan Depot Pertamina.

Lokasi yang dicek mulai dari SPBU PT Sinar Mustika Bintan di KM16 Kecamatan Toapaya dan KM20 Kecamatan Bintan Timur serta SPBU PT Wira Indah Kencana di KM25 Kecamatan Bintan Timur.

Berikutnya Depot BBM Pertamina Kijang di Jalan Sungai Walang dan Pertashop PT National Ferrous di Kecamatan Gunung Kijang.

Setelah dilakukan pengecekan, untungnya tidak ditemukan adanya kecurangan pendistribusian BBM di lokasi-lokasi tadi.

"Walau demikian, Satgas Migas tetap akan melakukan pengecekan berkala untuk mencegah adanya kecurangan," imbuh Setia.

Baca Juga: Truk Tangki Pertamina Terguling, 24 KL BBM Tercecer di Jalan, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan

Setia melanjutkan, jika pengelola SPBU, Pertashop atau Depot BBM Pertamina ketahuan melakukan kecurangan, jelas bisa mendapat sanksi yang serius.

Hal tersebut sudah terturis dalam Undang-undang Nomot 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana kurungan lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

"Jadi jangan lakukan kecurangan terhadap tera volume BBM," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Geger Kecurangan saat Beli BBM, Satgas Migas Bintan Cek Sejumlah SPBU.

Editor : Fendi
Sumber : Tribunbatam.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Harga dan Spesifikasi Maxus Mifa 7 dan 9 yang Baru Rilis di Indonesia

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa