Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Ribet, Ini Cara Mudah Blokir Kendaraan Tanpa ke Samsat

M. Adam Samudra - Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:36 WIB
Ilustrasi kantor  Samsat Online
Isal/GridOto.com
Ilustrasi kantor Samsat Online

GridOto.com - Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus segera dilakukan setelah seseorang menjual atau kehilangan motor.

Pemblokiran STNK itu perlu dilakukan agar terhindar berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas kendaraan.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Dwi Wahyu Rahardjo mengatakan pemblokiran STNK tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat.

Memblokir STNK kepemilikan kendaraan yang lama bisa melakukannya secara online.

"Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya," kata Dwi kepada GridOto.com, Rabu (12/10/2022).

Bagini Cara Blokir STNK Online

Cara blokir STNK online di setiap wilayah memiliki cara yang sedikit berbeda. Misalnya saja DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Berikut cara yang bisa dilakukan untuk Anda yang berdomisili di DKI Jakarta.

Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad SAW, Pelayanan Samsat Wilayah DKI Jakarta Libur, Buka Lagi Tanggal Segini

Cara blokir STNK online Jakarta

Dikutip dari unggahan Instagram @humaspajakjakarta, berikut tahapan melakukan blokir STNK online.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ular Beton Baru di Jateng Bakal Libas 35 Desa, Investasi Tembus Rp 38 T

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa