GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat bagi pengendara yang berkendara di jalan raya.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Agar perjalanan lancar, sebaiknya siapkan SIM Anda sebelum bepergian dan pastikan masa berlaku belum kedaluwarsa.
Nah, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, ini dia update terbaru SIM keliling pada Rabu (12/10/2022).
Pelayanan SIM keliling Jakarta hari ini beroperasi di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 11 Oktober 2022:
1. Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
4. Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Awas Kena Tilang Operasi Zebra, Nih Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Selain di Satpas keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang sudah ada, diantaranya:
1. Gandaria City:
Senin - Sabtu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB
2. Artha Gading
Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB
3. Pluit Village
Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB
4. Taman Palem
Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB
5. Lippo Puri
Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB
6. Blok M Square
Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB
7. Mal Pelayanan Publik (MPP)
Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB
Untuk diketahui, perpanjangan SIM yang dilayani di SIM keliling adalah perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk harus mengikuti ujian tertulis ataupun praktik.
Adapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR