Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Mudah Buat Surat Kuasa Perpanjang STNK dan Contoh Isinya

M. Adam Samudra - Selasa, 11 Oktober 2022 | 08:26 WIB
Ilustrasi masyarakat mengantre di kantor Samsat
Kompas.com
Ilustrasi masyarakat mengantre di kantor Samsat

GridOto.com - Pengurusan STNK sebenarnya lebih baik jika dilakukan secara personal oleh pemilik kendaraan bermotor tersebut.

Namun dalam kondisi tertentu, pengurusan STNK bisa diwakilkan dengan syarat memiliki surat kuasa pengurusan STNK.

Orang yang dipercayai mengurus perpanjangan STNK wajib mematuhi persyaratan dan surat tersebut harus bermeterai supaya menjamin kesahan dari segi hukum.

Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.

"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp 10 ribu," kata Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, Selasa (11/10/2022).

Tapi apakah sobat GridOto tahu contoh surat kuasa yang ideal dan sah digunakan?

Di bawah ini terdapat contoh format dari cara membuat surat kuasa perpanjangan STNK yang bisa diikuti.

Baca Juga: Soleh Solihun Kena Pungli di Samsat Polda Metro Jaya, Kasi STNK Angkat Suara

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ...

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa