GridOto.com - Pengurusan STNK sebenarnya lebih baik jika dilakukan secara personal oleh pemilik kendaraan bermotor tersebut.
Namun dalam kondisi tertentu, pengurusan STNK bisa diwakilkan dengan syarat memiliki surat kuasa pengurusan STNK.
Orang yang dipercayai mengurus perpanjangan STNK wajib mematuhi persyaratan dan surat tersebut harus bermeterai supaya menjamin kesahan dari segi hukum.
Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.
"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp 10 ribu," kata Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, Selasa (11/10/2022).
Tapi apakah sobat GridOto tahu contoh surat kuasa yang ideal dan sah digunakan?
Di bawah ini terdapat contoh format dari cara membuat surat kuasa perpanjangan STNK yang bisa diikuti.
Baca Juga: Soleh Solihun Kena Pungli di Samsat Polda Metro Jaya, Kasi STNK Angkat Suara
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ...
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR