Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Ada ETLE Mobile dan Statis, Polisi Enggak Perlu Ngumpet di Tikungan Buat Setop Pengendara

M. Adam Samudra - Kamis, 6 Oktober 2022 | 11:05 WIB
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi
Otomotifnet gridoto.com
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi

GridOto.com - Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Adji, meminta warga melapor ke Polda Jateng jika masih ada polisi yang sembunyi di tikungan lalu menghentikan pengendara.

Menurutnya, petugas ataupun mobil dinas kepolisian kini sudah dilengkapi kamera yang bisa merekam setiap pelanggaran lalu lintas dari masyarakat.

"Apabila ada oknum polisi yang berdiri di bawah pohon atau sembunyi di tikungan, dan menghentikan pengendara saat melintas, bisa melapor ke Polda Jateng," jelas Abiyoso di Mapolda Jateng, Senin (3/10/2022).

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman, berikan penjelasan terkait inti dari imbauan tersebut.
 
Polisi khususnya Polda Jateng saat ini, dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas sudah dilengkapi dengan kamera ETLE, baik yang statis maupun mobile.
 
"Dalam rangka untuk meminimalisir interaksi antara polisi dengan masyarakat atau pelanggar," kata Kombes Pol Karisman, Kamis (6/10/2022).
 
Ia pun mengaku sependapat dengan Wakapolda Jateng, bahwa anggota di lapangan tidak perlu melakukan penindakan dengan sembunyi-sembunyi atau pada saat ditikungan.
 
"Kurang lebih seperti itu, dan saya kira jaman sekarang sudah tidak ada lagi polisi sembunyi-sembunyi di tikungan hanya untuk menilang pelanggar," paparnya.
 
Lanjut menurut Kombes Pol Karisman, saat ini beberapa Polda juga sudah menerapkan ETLE meskipun diakunya belum banyak.
 
 
Baca Juga: Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Jika Terkena Operasi Zebra 2022 yang Digelar Hari Ini
 
"Perlahan nanti akan makin bertambah banyak, baik ETLE statis maupun ETLE  Mobile (menyesuaikan anggaran) sehingga betul-betul hasilnya obyektif (melanggar atau tidak) karena ada foto maupun rekamanya," ucapnya.
 
Sebelumnya, pihak kepolisian resmi memulai Operasi Zebra 2022 terhitung Senin, 3 Oktober 2022 di daerah seluruh Indonesia.

Operasi Zebra 2022 kali ini dilakukan selama 14 hari mendatang dan akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Selama Operasi Zebra 2022 berlangsung, pihak kepolisian akan menyasar beberapa jenis pelanggaran yang marak terjadi di jalan raya.

Seluruh pelanggaran tersebut akan dipantau melalui sistem tilang elektronik yang menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 
 
 
 
 
 
 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Gran Max Rebahan di Jurang 30 Meter, Efek Mata Sopir Tak Terkondisikan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa