Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perubahan STNK, Nomor Mesin Kendaraan Listrik Menjadi Nomor Penggerak

Hendra - Rabu, 5 Oktober 2022 | 20:00 WIB
STNK motor listrik lama masih menggunakan nomor mesin. Nanti  diganti jadi nomor penggerak
Gridoto.com
STNK motor listrik lama masih menggunakan nomor mesin. Nanti diganti jadi nomor penggerak

GridOto.com- Nomor mesin pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan diubah menjadi nomor penggerak. 

Sementara data seperti nama, alamat, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, hingga masa berlaku masih tetap berlaku. 

Penyesuaian data ini karena adanya perbedaan spesifikasi pada kendaraan konvensional dengan listrik. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Brigjen Pol. Yusri Yunus menyebutkan pada motor listrik tidak ada mesinnya. 

"Makanya kami ubah dan sesuaikan," jelasnya. 

Pada STNK terdahulu, isian pada nomor mesin sejatinya bukanlah mesin seperti motor konvensional.

Secara sederhana sistem motor listrik baterai menyimpan daya listrik, kemudian saat pengendara membuka throttle gas, akan terkirim sinyal menuju controller.

Controller akan menarik arus listrik dari baterai dan diteruskan ke electric motor atau motor penggerak bertenaga listrik.

Electric motor secara umum dibagi dua macam, yang mid-drive dan hub-drive.

Baca Juga: Motor Listrik Volcon Grunt, Mirip Honda Monkey, Harga Bikin Kaget

Nah, nomor penggerak yang akan diinput adalah pada drive-nya.

"Kami ganti nomor mesin dengan nomor penggerak (drive),” jelas Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Sementara untuk nomor rangka sama seperti pada motor konvensional.

Pada tahap proses registrasi dan identifikasi dilakukan pihak kepolisian dan  Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan.

"Kami pada tahapan proses di akhir setelah melewati tahapan di Kemendag dan Kemenhub," tutup Brigjen Yusri Yunus. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa