GridOto.com - Bagi sebagian orang Helm sangat wajib menjadi salah satu pelengkap bagi pengendara sepeda motor.
Namun pelindung kepala yang dimaksud, bukan sekadar penutup kepala saja, melainkan memiliki standar kemananan yang sudah disesuaikan.
Aturan di Indonesia sendiri, acuannya mengikuti Standar Nasional Indonesia yang dirilis oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Melalui standaraisasi tersebut, artinya helm yang diproduksi dan berlogo SNI telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta lolos dari berbagai pengujian.
Penggunaan helm SNI bagi pengguna motor juga sudah menjadi keseharusan. Bahkan, telah diperkuat lagi melalui Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2, :
Lalu apa sanksinya bila menggunakan helm di jalan raya yang tidak sesuai atau memiliki logo resmi SNI saat Operasi Zebra 2022?
Menjawab hal ini, Kanit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Oka Sukamto denda juga sudah dijelaskan dalam pasal 108 UULAJ.
"Pengendara atau penumpang yang menggunakan sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional. Bila tidak memakai dikenaikan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000," kata Gede Oka kepada GridOto.com, Selasa (4/10/2022).
Sementara terkait dengan konstruksinya, helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
Konstruksi helm half face yang sesuai SNI
6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.
7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya sejak , Senin 3 Oktober 2022. Operasi Zebra digelar secara serentak di seluruh wilayah Jadetabek.
KOMENTAR