Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polresta Mataram Amankan Ratusan Motor yang Diduga Terlibat Balap Liar, Ada Sederet Sanksi yang Siap Menanti Pelaku

Dia Saputra - Senin, 3 Oktober 2022 | 14:05 WIB
Ratusan motor yang dijaring oleh Polresta Mataram saat operas KRYD di Jalan Udayana Senin (03/10/2022).
TRIBUNLOMBOK.COM/Jimmy Sucipto
Ratusan motor yang dijaring oleh Polresta Mataram saat operas KRYD di Jalan Udayana Senin (03/10/2022).

GridOto.com - Dalam rangka mencegah terjadinya aksi balap liar, Polresta Mataram kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Udayana, Lombok Baear.

Selain balap liar, KRYD juga menjadi salah satu langkah Polresta Mataram dalam mengantisipasi kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

Dalam gelaran KRYD, Polresta Mataram berhasil mengamankan kurang lebih 282 motor berbagai merek dan tipe, pada Minggu (2/10/2022).

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, menduga beberapa motor sudah pernah digunakan untuk aksi balap liar di Lombok Barat.

"Ratusan motor itu berhasil kami amankan di Jalan Udayana, Kota Mataram, Lombok Barat," buka Mustofa dikutip dari TribunLombok.com.

Sebelum mengamankan ratusan motor tersebut, anggota Polresta Mataram sudah memberi himbauan kalau akan ada patroli KRYD.

Kabar itu juga dibenarkan oleh Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan.

"Nantinya pemilik kendaraan akan diberi surat pernyataan atau penindakan berupa tilang," tutur Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan.

Untuk memberi efek jera, Polresta Mataram akan menyita sejumlah kendaraan kurang lebih selama satu bulan.

Baca Juga: Panik Didatangi Polisi, Pelaku Balap Liar Berusaha Kabur Sampai Tabrak Mobil Patroli, Ujungnya Tetap Ditilang

"Sanksi terberatnya, kendaraan kami sita kurang lebih satu bulan agar jera," ungkap I Gede Sumadra Kerthiawan.

Gede berharap, Patroli KRYD bisa memberi edukasi ke pengguna jalan lain agar tidak melakukan balap liar.

"Kami harap pihak keluarga juga mengedukasi budaya tertib berlalu lintas dan tidak ugal-ugalan," sambungnya.

Sekadar informasi, pelaku balap liar bisa terjerat beberapa sanksi, mengingat aksinya sudah melanggar sejumlah aturan yang berlaku.

Mulai dari pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 155 disebutkan dua poin yang tidak boleh dilanggar oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan.

Salah satunya, pengendara kendaraan bermotor dilarang untuk berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya saat di jalan.

Jika aturan ini dilanggar, maka pelaku bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 297 yang berbunyi 'Setiap pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta'.

Ilustrasi balap liar
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi balap liar

Selain itu, para pelaku balap liar juga bisa dijerat sanksi yang diatur pada pasal 503 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dikarenakan mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.

Untuk sanksi dari pelanggaran pasal 503 adalah ancaman kurungan tiga hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.

Kalau sudah tahu sanksi-sanksinya, lebih baik jangan ikut aksi balap liar lagi deh.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polresta Mataram Angkut 282 Motor Balap Liar di Jalan Udayana

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : TribunLombok.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tiru VPD Kanada dan US Marshal, Semewah Ini Rupbasan Mobil dan Motor Sitaan KPK

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa