GridOto.com - Dalam rangka mencegah terjadinya aksi balap liar, Polresta Mataram kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Udayana, Lombok Baear.
Selain balap liar, KRYD juga menjadi salah satu langkah Polresta Mataram dalam mengantisipasi kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
Dalam gelaran KRYD, Polresta Mataram berhasil mengamankan kurang lebih 282 motor berbagai merek dan tipe, pada Minggu (2/10/2022).
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, menduga beberapa motor sudah pernah digunakan untuk aksi balap liar di Lombok Barat.
"Ratusan motor itu berhasil kami amankan di Jalan Udayana, Kota Mataram, Lombok Barat," buka Mustofa dikutip dari TribunLombok.com.
Sebelum mengamankan ratusan motor tersebut, anggota Polresta Mataram sudah memberi himbauan kalau akan ada patroli KRYD.
Kabar itu juga dibenarkan oleh Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan.
"Nantinya pemilik kendaraan akan diberi surat pernyataan atau penindakan berupa tilang," tutur Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan.
Untuk memberi efek jera, Polresta Mataram akan menyita sejumlah kendaraan kurang lebih selama satu bulan.
"Sanksi terberatnya, kendaraan kami sita kurang lebih satu bulan agar jera," ungkap I Gede Sumadra Kerthiawan.
Gede berharap, Patroli KRYD bisa memberi edukasi ke pengguna jalan lain agar tidak melakukan balap liar.
"Kami harap pihak keluarga juga mengedukasi budaya tertib berlalu lintas dan tidak ugal-ugalan," sambungnya.
Sekadar informasi, pelaku balap liar bisa terjerat beberapa sanksi, mengingat aksinya sudah melanggar sejumlah aturan yang berlaku.
Mulai dari pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 155 disebutkan dua poin yang tidak boleh dilanggar oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan.
Salah satunya, pengendara kendaraan bermotor dilarang untuk berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya saat di jalan.
Jika aturan ini dilanggar, maka pelaku bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 297 yang berbunyi 'Setiap pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta'.
Selain itu, para pelaku balap liar juga bisa dijerat sanksi yang diatur pada pasal 503 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dikarenakan mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.
Untuk sanksi dari pelanggaran pasal 503 adalah ancaman kurungan tiga hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
Kalau sudah tahu sanksi-sanksinya, lebih baik jangan ikut aksi balap liar lagi deh.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polresta Mataram Angkut 282 Motor Balap Liar di Jalan Udayana
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | TribunLombok.com |
KOMENTAR