Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Akan Ada Kenaikan Tarif Bus AKDP Kelas Ekonomi di Lampung, Segini Besarannya

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 1 Oktober 2022 | 16:05 WIB
Ada kenaikan tarif bus AKDP kelas Ekonomi di Lampung dalam waktu dekat.
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Ada kenaikan tarif bus AKDP kelas Ekonomi di Lampung dalam waktu dekat.

GridOto.com - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) membuat Pemerintah Provinsi Lampung harus melakukan penyesuaian tarif bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) kelas ekonomi.

Kenaikan tarif bus AKDP kelas ekonomi di Lampung ini juga tergolong lumayan, karena mencapai 23 persen.

Adapun kenaikan tarif bus AKDP tersebut berlaku untuk tarif batas atas dan bawah untuk kelas ekonomi.

"Dari kajian yang kamu lakukan jelas perlu ada kenaikan dan besarannya sekitar 23 persen per Km," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, dikutip dari Tribunlampung.co.id, Selasa (28/09/2022).

Lanjut menurut Bambang, rencana kenaikan tarif bus AKDP ini sedang dalam proses legalisasi melalui Peraturan Gubernur Lampung.

Jika aturan tertulisnya sudah terbit, maka ketentuan kenaikan tarif bus itu bisa langsung diberlakukan.

"Dishub sebelumnya sempat rapat untuk mempersiapkan aturan baru ini, penerapannya menunggu penetapan dari gubernur," papar Bambang.

Perlu diketahui, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung sebelumnya sudah menerapkan tarif baru untuk bus AKDP kelas non-ekonomi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Leputusan Nomor SKEP.003/DPD.LPG/IX.2022, tentang Penerapan Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi dengan Bus Umum Kelas Non-ekonomi di Provinsi Lampung.

 Baca Juga: Pembatasan Pembelian Solar Bikin Pengusaha Bus di Jepara Menjerit, Malah Jadi Menambah Beban Operasional

Dalam aturan ini, kenaikan tarif bus AKDP kelas non-ekonomi dipatok sebesar 20 persen per Kilometer (Km).

Jadi sekarang hitungan tarif bus AKDP kelas non-ekonomi menjadi Rp 360 per Km, dari yang sebelumnya cuma Rp 300.

Lalu aturan terkait tarif batas atas dan bawah untuk bus AKDP kelas ekonomi di Lampung untuk sekarang masih mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2014.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Tarif Bus AKDP Kelas Ekonomi Segera Naik, Kadishub : Tarif Akan Naik 23 Persen per Km.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kexelakaan Akibat Mengantuk Makin Jadi, Kapolri : Jangan Memaksakan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa