GridOto.com - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) membuat Pemerintah Provinsi Lampung harus melakukan penyesuaian tarif bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) kelas ekonomi.
Kenaikan tarif bus AKDP kelas ekonomi di Lampung ini juga tergolong lumayan, karena mencapai 23 persen.
Adapun kenaikan tarif bus AKDP tersebut berlaku untuk tarif batas atas dan bawah untuk kelas ekonomi.
"Dari kajian yang kamu lakukan jelas perlu ada kenaikan dan besarannya sekitar 23 persen per Km," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, dikutip dari Tribunlampung.co.id, Selasa (28/09/2022).
Lanjut menurut Bambang, rencana kenaikan tarif bus AKDP ini sedang dalam proses legalisasi melalui Peraturan Gubernur Lampung.
Jika aturan tertulisnya sudah terbit, maka ketentuan kenaikan tarif bus itu bisa langsung diberlakukan.
"Dishub sebelumnya sempat rapat untuk mempersiapkan aturan baru ini, penerapannya menunggu penetapan dari gubernur," papar Bambang.
Perlu diketahui, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung sebelumnya sudah menerapkan tarif baru untuk bus AKDP kelas non-ekonomi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Leputusan Nomor SKEP.003/DPD.LPG/IX.2022, tentang Penerapan Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi dengan Bus Umum Kelas Non-ekonomi di Provinsi Lampung.
Dalam aturan ini, kenaikan tarif bus AKDP kelas non-ekonomi dipatok sebesar 20 persen per Kilometer (Km).
Jadi sekarang hitungan tarif bus AKDP kelas non-ekonomi menjadi Rp 360 per Km, dari yang sebelumnya cuma Rp 300.
Lalu aturan terkait tarif batas atas dan bawah untuk bus AKDP kelas ekonomi di Lampung untuk sekarang masih mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2014.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Tarif Bus AKDP Kelas Ekonomi Segera Naik, Kadishub : Tarif Akan Naik 23 Persen per Km.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunlampung.co.id |
KOMENTAR