Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Soleh Solihun Kena Pungli di Samsat Polda Metro Jaya, Kasi STNK Angkat Suara

M. Adam Samudra - Jumat, 30 September 2022 | 09:55 WIB
Soleh Solihun curhat dirinya sempat jadi korban pungli saat melakukan cek fisik kendaraan untuk perpanjangan STNK.
Instagram @solehsolihun
Soleh Solihun curhat dirinya sempat jadi korban pungli saat melakukan cek fisik kendaraan untuk perpanjangan STNK.

GridOto.com - Belum lama ini, komika Soleh Solihun membagikan cerita soal dugaan praktik pungutan liar (pungli) pembayaran pajak tersebut melalui akun Twitter @solehsolehun pada Selasa (27/9/2022).

Ia yang bermaksud untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan kemudian melakukan cek fisik kendaraan.
 
Namun, pada saat proses cek fisik kendaraan itu, Soleh mengaku dimintakan uang Rp 30.000 oleh oknum petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
 
Menanggapi hal itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Anrianto menyebut tidak ada biaya untuk cek fisik.
 
"Untuk cek fisik tidak ada pungutan," kata Anrianto kepada GridOto.com, Jum'at (30/9/2022).
 
Sementara itu, dihubungi secara terpisah 
Kepala Unit Samsat Jakarta Selatan Wahyu Dianari menyebut tersangka pungli sudah tak lagi bekerja.
 
"Sudah dikonfirmasi oleh AKP Mulyono, dilakukan oleh oknum dan yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di Samsat Polda Metro Jaya," tegasnya.
 
Sekdar informasi, cek fisik merupakan prosedur awal untuk perpanjang STNK 5 tahunan, di mana petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik.
 
Baca Juga: Korlantas Polri Bakal Terapkan Cek Fisik Digital, Cara Manual Siap Dihapus

Berbeda dengan pajak tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan pemilik kendaraan harus membawakan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor Samsat.

Hal ini dilakukan karena untuk membayar pajak kendaraan lima tahunan harus menyertakan cek fisik kendaraan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pantes Mesin Masih Overheat Padahal Sudah Kuras Air Radiator, Ini Penyakitnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa