GridOto.com - Pihak kepolisian bakal kembali menggelar Operasi Zebra pada 3-16 Oktober 2022 mendatang.
Hal itu didukung pula oleh sebaran informasi yang diunggah bertuliskan "Patuhi aturan lalu lintas dan lengkapi surat-surat Anda dalam berkendara," di akun resmi Instagram, @Tmcpoldametro.
Dikutip dari Korlantas Polri, penindakan pada Operasi Zebra 2022 dilakukan tidak dengan tilang manual, akan tetapi mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik" ujar Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho.
Agung berpesan kepada petugas di lapangan yang akan bertugas sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri untuk bekerja mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.
“Dalam pelaksanaan operasi zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat,” Pesan Agung.
Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, mengingat ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.
"Tidak saja mematuhi aturan lalu lintas saat polisi melakukan operasi penertiban, tapi juga dibiasakan setiap waktu demi keselamatan bersama," ucapnya.
Sedikitnya, ada 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak, berikut daftarnya:
Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2021 Akan Tindak Pelat Khusus yang Cuma Ditempel
1. Berkendara sambil berain smartphone
2. Pengemudi dibawah umur
3. Berbonceng lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR