Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Panik, Polisi Masih Perbolehkan Pengendara Motor Listrik Pakai SIM C Umum

M. Adam Samudra - Rabu, 28 September 2022 | 14:05 WIB
ilustrasi - pengendara motor listrik masih diperbolehkan pakai SIM C umum
United E Motor Bali
ilustrasi - pengendara motor listrik masih diperbolehkan pakai SIM C umum


GridOto.com - Pengguna motor listrik harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus atau bisa menggunakan SIM CI.

Pada dasarnya, pengendara motor harus memiliki SIM C terlebih dahulu sebagai salah satu syarat berkendara.

Belakangan ini muncul rencana kebijakan baru penggolongan SIM C, sesuai dengan motor yang dimiliki atau digunakan.

Penggolongan SIM ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Nah untuk pemotor, SIM C, CI dan CII dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin.

Sementara untuk SIM CI berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Tentu yang menjadi pertanyaan, apakah saat ini masih aman menggunakan motor listrik pakai SIM C Umum?

Menanggapi hal tersebut, AKBP Roby Septiadi selaku Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri pun berikan penjelasan.

"Untuk sementara menggunakan SIM C terlebih dahulu, jadi masih aman (tidak ditilang)," kata Roby kepada GridOto.com, Selasa (27/9/2022).

Menurut Roby, saat ini aturan SIM CI masih terus dimatangkan.

Baca Juga: Motor Listrik Mulai Banyak di Jalan Raya, Bagaimana Dengan SIM C1?

Syarat dan biaya Naik Golongan Ke SIM C1 dan SIM C2

Sementara itu dilansir dari situs NTMC Polri, dijelaskan bahwa kewajiban kepemilikan SIM tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8.

Dalam aturan tersebut disebutkan, untuk bisa memiliki SIM C1 pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan atau satu tahun sejak SIM C diterbitkan.

Perihal biayaa pembuatan SIM C1 dan C2 tersebut, seluruhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- SIM C1 : Rp 100.000

- SIM C2 : Rp.100.000

Oh ya, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya, seperti biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu, dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu.

Apabila ditotalkan, untuk pembuatan SIM C1 dan SIM C2 dikenakan biaya hingga Rp 155 ribu. 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Chery J6 Edisi Batik Cuma Ada Satu di Indonesia, Enggak Semua Orang Bisa Punya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa