Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Listrik Mulai Banyak di Jalan Raya, Bagaimana Dengan SIM C1?

M. Adam Samudra - Selasa, 27 September 2022 | 12:02 WIB
ilustrasi motor listrik - kenaikan harga BBM sangat berpengaruh terhadap konsumen yang mengunjungi dealer United E Motor.
United E Motor Bali
ilustrasi motor listrik - kenaikan harga BBM sangat berpengaruh terhadap konsumen yang mengunjungi dealer United E Motor.

GridOto.com - Pihak kepolisian telah memiliki aturan yang membagi golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C.

Aturan sudah dikeluarkan sejak Februari 2021, bersamaan dengan aturan baru SIM.

Jika berpacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan.

Berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sekadar informasi, setiap pembuatan SIM dibuat berjenjang. Pengendara motor setidaknya harus memiliki SIM selama satu tahun untuk naik kelas.

Baca Juga: Apa Kabar Soal Aturan Pencabutan dan Penggolongan SIM? Ini Kata Polisi

Namun hingga saat ini implementasinya di lapangan belum diberlakukan.

Saat pertama kali Perpol ini muncul polisi berencana akan menerapkan di lapangan pada Agustus 2021, tapi kembali mundur ke akhir 2021, dan hingga saat ini belum ada tanda-tanda segera diberlakukan.

Menurut Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo, pihaknya sedang menunggu pengesahan Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor) dan menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana pengujian penggolongan SIM sepeda motor.

"Kami sedang menyiapkan Perkakor-nya dan menyiapkan sarana ujinya. Memang sarana uji itu sudah dikirim ke beberapa Polda dan nanti saya akan informasikan," kata Djati kepada GridOto.com.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa