Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Tersendat! Catat Jadwal Perbaikan Jalan Tol , Ada 8 Titik Ruas Jakarta-Tangerang

M. Adam Samudra - Senin, 26 September 2022 | 13:41 WIB
Perbaikan yang dilakukan Jasa Marga di ruas tol Jakarta-Tangerang.
Dok. Jasa Marga
Perbaikan yang dilakukan Jasa Marga di ruas tol Jakarta-Tangerang.

GridOto.com - Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional akan kembali melakukan perbaikan Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang mulai hari ini, Senin (26/9/2022).

Perbaikan ruas jalan tol tersebut dilakukan oleh PT Jasa Marga Tollroad Maintenance selaku service provider bidang pemeliharaan jalan tol.

"Lajur yang menjadi objek perbaikan untuk sementara tidak dapat dilintasi selama pekerjaan berlangsung, namun lajur lainnya dapat digunakan sebagai lajur lalu lintas," ujar Citra Maharani selaku General Manager Representative Office 2 Jasamarga, Senin (26/9/2022).

Ia mengimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati, mengikuti arahan petugas dan menaati rambu-rambu terutama disekitar pekerjaan serta mengatur waktu perjalanan. 

Berikut perincian jadwal dan titik pekerjaan jalan tersebut.

1. Arah Jakarta

- KM 23+810 s.d KM 23+770 lajur 2 sepanjang 40 meter, dilaksanakan pada 26 - 27 September 2022;
- KM 23+770 s.d KM 23+730 lajur 2 sepanjang 40 meter, dilaksanakan pada 27 - 28 September 2022.
- KM 23+730 s.d KM 23+690 lajur 2 sepanjang 40 meter, dilaksanakan pada 28-29 September 2022;
- KM 23+690 s.d KM 23+650 lajur 2 sepanjang 40 meter, dilaksanakan pada 29 - 30 September 2022;
- KM 23+650 s.d KM 23+610 lajur 2 sepanjang 40 meter, dilaksanakan pada 30 September 2022 – 1 Oktober 2022;
- KM 12+030 s.d KM 12+010 lajur 1 sepanjang 20 meter, dilaksanakan pada 1 - 2 Oktober 2022.

Baca Juga: Profit Naik 140 Persen lebih, Jasa Marga Raih Laba Bersih Hampir Rp 400 Miliar Sepanjang Januari-Maret 2022

 2. Arah Tangerang

- KM 14+837 s.d KM 14+847 lajur 1, sepanjang 10 meter, dilaksanakan pada 1 - 2 Oktober 2022;
- KM 14+715 s.d KM 14+725 lajur 1, sepanjang 10 meter, dilaksanakan pada 1 - 2 Oktober 2022.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Rugi, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Sendiri Bisa Terancam Denda Rp 1,5 Miliar

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa