Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fakta Baru Kecelakaan Maut Mitsubishi Xpander di Sukabumi Terungkap, Sempat Ngaku Gara-gara Rem Blong, Ternyata...

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 25 September 2022 | 21:05 WIB
Pemeriksaan Mitsubishi Xpander yang sebabkan kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (22/09/2022).
Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah
Pemeriksaan Mitsubishi Xpander yang sebabkan kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (22/09/2022).

GridOto.com - Personel dari Kantor Unit Lakalantas Polres Sukabumi, Jawa Barat diketahui sudah memeriksa Mitsubishi Xpander penyebab kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih Kota Sukabumi, Kamis (22/9/2022).

Pemeriksaan ini perlu dilakukan, setelah pengemudi berinisial EH sempat mengaku kecelakaan terjadi karena Mitsubishi Xpander yang dikemudikannya mengalami rem blong.

Otomatis untuk membuktikannya polisi perlu melakukan pemeriksaan, dan ditemukan fakta mengejutkan terkait kecelakaan maut Mitsubishi Xpander tersebut.

Berdasarkan laporan Ipda Jajat Munajat, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, pemeriksaan berupa ramp check sudah dilakukan terhadap Mitsubishi Xpander milik EH.

"Hasil awal pemeriksaan kami fokuskan pada sistem pengeremannya, hasilnya rem berfungsi dengan baik," jelasnya, dikutip dari Tribunjabar.id, Sabtu (24/09/2022).

Ia melanjutkan, pemeriksaan tahap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sensor yang ada di Mitsubishi Xpander tersebut.

Namun untuk prosesnya, polisi perlu memanggil ahli dari Mitsubishi Motors untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

"Jadi kami akan lakukan ramp check tahap kedua, setelah ada pemeriksaan dari pihak Mitsubishi terkait fungsional mesin dari Xpander ini," imbuh Jajat.

Setelah kedua hal tadi sudah diperiksa, maka hasilnya akan dijadikan barang bukti untuk menentukan kasus kecelakaan maut Mitsubishi Xpander itu.

"Apakah betul dari sistem pengereman atau memang ada hal lain yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih," tutur Jajat.

Baca Juga: Video Detik-detik Kecelakaan Mitsubishi Xpander di Kota Sukabumi, Sambar Angkot yang Lewat Hingga Sebabkan Korban Jiwa

Perlu diketahui, Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi belum bisa menetapkan EH sebagai tersangka.

Hal ini dikarenakan perlu adanya pemeriksaan terhadap Mitsubishi Xpander yang dikemudikan oleh EH.

Kalau misal bukti-buktinya sudah terkumpul maka EH bisa saja dijerat sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

"Terancam dijerat Pasal 310 ayat (3) dan (4) yakni kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta," pungkas Jajat.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Xpander Maut di Sukabumi, Hasil Ramp Check Ungkap Fakta Tak Sesuai Pengakuan Pengemudi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa