GridOto.com- Bagi sobat GridOto warga kota Bogor, Jawa Barat ada gunakan kesempatan ini untuk perpanjangan SIM.
Sobat dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 24 September 2022 berlokasi di Polsek Ciampea.
Catat waktunya ya, mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.
Ingat lebih cepat datang lebih baik lho.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sebab, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Sementara untuk SIM C harganya Rp 75.000.
Baca Juga: BPJS Mati Tidak Bisa Perpanjang SIM dan STNK, Korlantas Hadirkan Layanan BPJS di Satpas
Untuk syarat perpanjangan SIM A atau C sobat tinggal membawa KTP asli dan fotokopi, membawa SIM asli yang masih berlaku, Tes Psikologi SIM dan surat keterangan sehat.
Ingat yaa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Jik tidak memiliki SIM atau sudah habis masa berlakunya, sesuai pasal 281 di atas akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan selama 4 bulan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR