Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Masih Berlanjut, Tersangka Sudah Ditetapkan?

Dia Saputra - Rabu, 21 September 2022 | 11:45 WIB
Kecelakaan maut terjadi di Tol Pejagan- Pemalang, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
cirebon.tribunnews.com
Kecelakaan maut terjadi di Tol Pejagan- Pemalang, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.

GridOto.com - Penyelidikan atas kecelakaan beruntun di Tol Pejagan-Pemalang terus berlanjut hingga saat ini, Selasa (20/09/2022).

Meski begitu, pihak berwajib belum bisa menetapkan tersangka utama penyebab kecelakaan beruntun di Tol Pejagan-Pemalang yang melibatkan 13 kendaraan itu.

"Belum (ada tersangka), masih bekerja dari penyidik Polres Brebes di-backup Polda Jawa Tengah," ungkap Iqbal Alqudusy dikutip dari NTMCpolri.info.

Iqbal menegaskan, nantinya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP lantaran kegiatannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Ada sanksi pidananya di KUHP, karena ketidak sengajaannya menyebabkan matinya seseorang," tutur Iqbal.

Pasal 359 KUHP berbunyi, Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa.

Sekadar pengingat, kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang ini diduga terjadi akibat pekatnya asap dari pembakaran lahan yang dilakukan di sekitar jalur tol.

Untuk itu, Iqbal mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang berdampak timbulnya api di dekat jalan tol.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan, Kementerian PUPR Tingkatan Pengawasan Standar Pelayanan Jalan Tol

"Seperti melakukan pembakaran dengan sengaja maupun buang puntung rokok secara sembarangan," lanjutnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak membakar sisa padi, rumput atau sampah yang asapnya berpotensi mengganggu lalu lintas di jalan tol.

"Bila ada api atau asap tebal dekat jalan tol, saya harap warga, pengendara, atau siapa saja yang melihat segera menghubungi pihak berwenang," jelasnya.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa