GridOto.com - Telah terjadi kecelakaan beruntun di KM 253 Tol Pejagan yang melibatkan 13 kendaraan bermotor, pada Minggu (18/9/2022) kemarin pukul 14.00 WIB.
Peyebab kecelakaan beruntun diduga karena jarak pandang yang terbatas, lantaran kepulan asap pembakaran jerami disekitar lokasi.
Akibat kecelakaan beruntun tersebut, satu orang dinyatakan meninggal dunia dan sebanyak 19 orang mengalami luka-luka.
Lantas, siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab?
Menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, pembakar jerami kurang memahami atau dapat diduga lalai atas perbuatannya yang dapat mengeluarkan asap menyelemuti radius di sekitar jalan tol.
"Pengelola jalan tol dapat melaporkan kejadian ini ke kepolisian (Sentra pelayanan ) untuk memproses si pembakar jerami tersebut," ujar Budiyanto melalui keteranganya, Senin (19/9/2022).
"Ada dugaan kelalaian pembakaran yang berimbas terhadap pengepulan asap sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP ayat (1) dan Ayat ayat 2," tuturnya.
Sementara untuk kasus kecelakaannya bisa ditangani penyidik laka lantas, bagaimana pengemudi kendaraan paling depan bisa melakukan pengereman mendadak yang mengakibatkan kecelakaan beruntun.
"Pengemudi paling pertama yang melihat kepulan asap, apakah tidak mengantisipasi berhenti terlebih dahulu? Untuk itu, perlu ada penyilidikan dan peyidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut," tutupnya.
Baca Juga: Korlantas Polri Kirim Tim Bantu Selidik kecelakaan Beruntun Tol Pejagan- Pemalang
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR