Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lewat Inpres, Kendaraan Dinas Pemerintah Wajib Berbasis Listrik

Hendra - Jumat, 16 September 2022 | 08:35 WIB
Kendaraan listrik akan menjadi kendaraan operasional pemerintahan
Aries Aditya/GridOto.com
Kendaraan listrik akan menjadi kendaraan operasional pemerintahan

GridOto.com- Intruksi Presiden atau Inpres Nomor 7 tahun 2022 telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo, 13 September 2022. 

Inpres berisi tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Tujuan dari Inpres ini agar percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle).

Selain mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM), kendaraan listrik meminimalisir polusi suara dan ramah lingkungan karena menghasilkan emisi lebih kecil dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar fosil.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan emisi CO2 dari BEV atau mobil listrik murni hanya 0-5 gram/km.

Sementara emisi CO2 dari mobil konvensional mencapai 125 gram/km.

Kendaraan mobil listrik juga menyumbang 11-13 persen polutan PM 2,5 lebih sedikit dibanding mobil konvensional.

Mobil listrik juga berkontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca.

Selain minim polusi udara, penggunaan mobil listrik juga minim polusi suara.

Baca Juga: Sensasi Berkendara Mobil Listrik MG ZS EV Keluar Kota, Segini Total Biayanya 

Tingkat kebisingan mobil listrik hanya 21 desibel.

“Inpres No. 7 Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi bagian ketiga Inpres.

Pada bagian keempat tertulis, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program tersebut  bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi bagian kelima Inpres itu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Hal ini menurut Luhut, sebagai alternatif adanya dampak kenaikan harga BBM di dalam negeri.

“Program ke depan salah satunya sepeda motor dan justru saya kira menguntungkan kita, sepeda motor akan kita listrik, kita akan dorong lebih cepat,” tutup Luhut. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa