Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPKB Kendaraan Hilang? Ini Dia Biaya dan Syarat Membuat BPKB Duplikat

M. Adam Samudra - Kamis, 15 September 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi, BPKB kendaraan
GridOto.com
Ilustrasi, BPKB kendaraan

GridOto.com - Bagi Pemilik kendaraan yang kehilangan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa membuat duplikatnya dengan memenuhi beberapa syarat.

Soal biaya, berapa ya tarif yang nantinya harus dikeluarkan oleh pihak yang ingin membuat duplikat BPKB?

Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully mengatakan biaya pembuatan duplikat BPKB sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Untuk biaya PNBP Rp 225.000 ribu untuk motor, dan PNBP mobil Rp 375.000," kata AKBP Rully kepada GridOto.com, Kamis (15/9/2022).

Biaya tersebut dijelaskan Rully, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Setelah pemilik kendaran mengajukan duplikat BPKB, kepolisian akan memeriksa terlebih dulu. 

Pihak kepolisian juga akan tetap berhati-hati untuk mengantisipasi pembuatan duplikat BPKB agar tak disalahgunakan.

Meskipun BPKB duplikat, polisi menjamin tidak akan ada masalah dengan hal tersebut saat pemilik mobil suatu saat menjual mobilnya, dan ingin melakukan balik nama.

Lagi pula, duplikat BPKB yang diterbitkan oleh pihak kepolisian sudah dijamin keasliannya, karena dalam pembuatannya sudah melalui beberapa proses yang sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Jadi tak perlu khawatir.

Baca Juga: Waspadai Beli Kendaraan Bekas Jika Gak Ada BPKB, Karena Ini Alasannya

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

City Car Toyota Ini Iritnya Tembus 35 Km/Liter, Lebih Murah dari Agya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa