GridOto.com - Kabar gembira buat sobat GridOto yang berdomisili di Kalimantan Barat (Kalbar), karena program pemutihan pajak masih berlaku hingga sekarang.
Untuk diketahui, program pemutihan pajak di Kalbar sudah digelar sejak 1 Agustus dan akan berakhir pada 30 September 2022 mendatang.
Dalam program pemutihan pajak ini, ada beberapa item pajak yang mendapatkan relaksasi oleh Pemprov Kalbar.
Yakni relaksasi denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotot (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Edy Gunawan selaku staff UPT PPD Wilayah I menjelaskan program tersebut digelar untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak.
Mengingat lancarnya pembayaran pajak jelas akan berkonstribusi dalam mempercepat pembangunan daerah.
Apalagi sekarang ada aturan kalau kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun, maka data STNK-nya akan dihapus dari sistem.
Hal ini merupakan implementai dari Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Beberapa faktor tadi pun membuat animo masyarakat tergolong tinggi dalam membayar pajak selama satu bulan pemberlakukan pemutihan pajak.
"Kami hitung berdasarkan data, khusus di Samsat Pontianak kami memproses sekitar 551 kendaraan setiap harinya selama Agustus 2022 dengan pelayanan seperti ganti pelat nomor, perpanjangan STNK dan proses BBNKB kedua," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (09/09/2022).
Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak di Kepulauan Riau, Ada Potongan PKB Sampai Gratis Denda dan BBNKB 2 Lho
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak di Jateng, Ganjar Pranowo Imbau Masyarakat Segera Manfaatkan Sebelum Terlambat
Selain di Samsat Pontianak, peningkatan pembayaran pajak juga terlihat di gerai Samsat, Samsat Keliling, outlet Samsa dan Samsat Drive Thru selama program pemutihan pajak diberlakukan.
Melihat tingginya jumlah wajib pajak yang membayar, maka Edy mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program ini sebelum berakhir.
Ia bahkan memberikan tips yakni membayar pajak lebih awal sebelum program pemutihan pajak berakhir.
Soalnya kalau wajib pajak membayar pada akhir program, maka akan terjadi penumpukan antrean.
"Jadi luangkan waktu untuk membayar pajak, jika masih ada yang tidak paham terkait mekanisme dan prosedurnya bisa manfaatkan layana pengaduan melalui WhatsApp di 08115674181 atau DM langsung ke Instagram @samsatpontianak," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kalimantan Barat Diperpanjang.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR