GridOto.com - Kabar gembira buat sobat GridOto yang berdomisili di Kalimantan Barat (Kalbar), karena program pemutihan pajak masih berlaku hingga sekarang.
Untuk diketahui, program pemutihan pajak di Kalbar sudah digelar sejak 1 Agustus dan akan berakhir pada 30 September 2022 mendatang.
Dalam program pemutihan pajak ini, ada beberapa item pajak yang mendapatkan relaksasi oleh Pemprov Kalbar.
Yakni relaksasi denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotot (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Edy Gunawan selaku staff UPT PPD Wilayah I menjelaskan program tersebut digelar untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak.
Mengingat lancarnya pembayaran pajak jelas akan berkonstribusi dalam mempercepat pembangunan daerah.
Apalagi sekarang ada aturan kalau kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun, maka data STNK-nya akan dihapus dari sistem.
Hal ini merupakan implementai dari Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Beberapa faktor tadi pun membuat animo masyarakat tergolong tinggi dalam membayar pajak selama satu bulan pemberlakukan pemutihan pajak.
"Kami hitung berdasarkan data, khusus di Samsat Pontianak kami memproses sekitar 551 kendaraan setiap harinya selama Agustus 2022 dengan pelayanan seperti ganti pelat nomor, perpanjangan STNK dan proses BBNKB kedua," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (09/09/2022).
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR