GridOto.com - Pengemudi mobil di dalam video satu ini kayaknya emosi banget lihat tingkah para pemotor di depannya.
Berdasarkan postingan akun Twitter @ndagels, terlihat di depan pengemudi mobil ada deretan pemotor yang melaju lawan arah.
Parahnya para pemotor yang melaju lawan arah tersebut sampai menutupi sebagian jalan, sehingga pengemudi mobil tak bisa lewat.
Tak cuma pengemudi mobil saja, pemotor yang ada di belakangnya pun jadi kesusahan juga saat melewati jalan tersebut.
2024 ganti rakyat pic.twitter.com/Bb4xyhrtMj
— Mas Adem (@ndagels) August 10, 2022
"2024 ganti rakyat," isi caption postingan ini.
Perlu diketahui, melaju lawan arah selain membahayakan juga bisa merugikan pengendara lain seperti di dalam video.
Kalau sampai ketahuan, pengendara bisa dijerat dengan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 287 disebutkan kalau setiap pengendara di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu atau marka jalan maka bisa mendapatkan dua pilihan sanksi.
Yakni pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga: Bus Nekat 'Ngeblong' di Sumatera Utara Bikin Netizen Geram, Hampir Seruduk Truk dari Lawan Arah
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Twitter @ndagels |
KOMENTAR