Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Balik Nama Motor Bekas Tapi STNK Hilang, Gampang Begini Prosedur Urusnya

M. Adam Samudra - Minggu, 11 September 2022 | 09:35 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

GridOto.com - Apabila membeli kendaraan bermotor bekas, salah satu hal yang perlu dilakukan si pemilik baru adalah proses balik nama.

Pasalnya balik nama ini akan mengganti nama di STNK dan BPKB dari pemilik lama ke pemilik baru.

Jika kendaraan sudah dibalik nama, mengurus soal pajak tahunan ke depannya akan semakin mudah.
 
Lantas bagaimana jadinya apabila kendaraan bekas yang dibeli, STNK-nya hilang? padahal STNK lama termasuk dalam salah satu syarat balik nama.
 
Nah sobat GridOto gak perlu panik, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres/Polsek daerah tersebut.

Nah, surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang.

Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan.

Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

Baca Juga: Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Bagaimana Syaratnya?

Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapat STNK atas nama pemilik yang baru.

Selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.

Pastinya bagi kalian yang sudah memiliki STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.

Dari situ pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa