GridOto.com - Tak hanya tarif ojek online (Ojol), Kementerian Perhubungan ternyata juga memberlakukan penyesuaian terhadap tarif bus AKAP Kelas Ekonomi.
Tentu saja naiknya harga BBM jadi alasan utama untuk penyesuaian tarif bus AKAP Kelas Ekonomi.
Apalagi menurut Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, tarif bus AKAP Kelas Ekonomi juga belum pernah mengalami kenaikan sejak 2016.
“Kenaikan tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi perlu penyesuaian biaya angkutan yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), dan penyesuaian harga kendaraan dan sparepart,” ujar Hendro Sugiatno, Jumat, (9/9/2022)
“Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer,” katanya.
Untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku Tarif Batas Atas Rp 207 per penumpang-kilometer,
Sementara tarif Batas Bawahnya Rp 128 per penumpang-kilometer.
Sementara Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) berlaku Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang-kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp 142 per penumpang-kilometer.
Sebelumnya, ketua Organda Adrianto Djokosoetono menyampaikan, Organda mengapresiasi langkah cepat penyesuaian tarif AKAP kelas ekonomi oleh pemerintah.
Baca Juga: PO Juragan99 Trans Luncurkan Dua Bus AKAP Baru, Ada Diskon Tiket 30 Persen Juga Nih
"Kami juga menghitung berdasarkan fasilitas bus yang sudah berubah, misalnya seperti AC selama kurun waktu tahun 2016-2022," kata dia.
Sebelumnya, Organda pernah menyebut bahwa akibat kenaikan harga BBM, tarif angkutan umum dapat naik bervariasi antara 5 persen sampai 15 persen bergantung dari jenis angkutannya.
Organda juga mengritik kebijakan pemerintah yang membatasi pembelian Solar bagi angkutan barang dan penumpang.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR