GridOto.com - Kabar baik buat para pengendara yang berdomisili di Kepulauan Riau, karena ada pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan pada 2022.
Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau sempat menerapkan pemutihan pajak tahap 1 pada Juli-Agustus 2022 lalu.
Kemudian Bapenda Kepulauan Riau melajutkan pemutihan pajak tersebut ke tahap dua yang akan berlaku mulai 20 September-30 November 2022.
Sama seperti tahap 1, ada tiga item pajak yang mendapat diskon pada program pemutihan pajak tahap 2 di Kepulauan Riau.
Berdasarkan Dispenda.kepriprov.go.id, item pajak yang didiskon mulai dari sanksi administrasi mendapat diskon 100 persen.
Dengan begitu para pengendara yang telat membayar pajak tidak perlu membayar denda selama program pemutihan pajak berlaku.
Kemudian ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 sebesar 100 persen.
Sehingga sobat GridOto yang membeli kendaraan bekas bisa lebih tenang untuk melakukan balik nama STNK.
Selain kedua item pajak tadi, Bapenda Kepulauan Riau juga memberikan keringan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam program pemutihan pajak ini.
Baca Juga: Umumkan Informasi Pemutihan Pajak, Ini Skuter yang Dikendarai Ganjar Pranowo, Bukan Vespa Lho
Baca Juga: Hanya Dua Bulan, Ini Syarat Menikmati Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng
Besarannya pun lumayan menarik, karena Bapenda Kepulauan Riau memberikan diskon sebesar 30 persen.
Wah kalau begini sih bakal irit banyak uang kalau bayar pajak pas program pemutihan pajak berlaku.
Jadi tunggu apa lagi, ayo segera bayar pajak kendaraan sobat.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Dispenda.kepriprov.go.id |
KOMENTAR