Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Bebas Melintas di Jalan Raya, Bamsoet Dorong Pemerintah Siapkan Peraturan Legalitas Kendaraan Modifikasi

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 7 September 2022 | 15:05 WIB
Ilustrasi motor modifikasi
Dok. Otomotif
Ilustrasi motor modifikasi

GridOto.com - Modifikasi kendaraan bermotor baik mobil atau motor semakin berkembang di Tanah Air, dengan munculnya bengkel modifikasi hingga pameran otomotif.

Namun, dengan maraknya modifikasi timbul masalah terkait legalitas kendaraan, lantaran para modifikator sering mengubah bagian mesin hingga sasis.

Sehingga kendaraan hasil modifikasi ini tidak bisa digunakan di jalan raya, karena menggunakan nomor mesin dan nomor rangka yang berbeda.

Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo, mendorong pemerintah menyiapkan aturan terkait legalitas kendaraan hasil modifikasi.

Menurutnya, jika peraturan ini diterapkan harapannya akan semakin banyak kendaraan modifikasi yang beredar di jalan raya.

"Sebentar lagi kita akan mencoba mengatur bahwa kendaraan modifikasi bisa dipakai di jalan raya. Nanti nomor sasis dan mesin bukan lagi masalah utama," ucap Bamsoet saat pembukaan Otobursa Tumplek Blek 2022, Sabtu (03/09/2022).

Ketua MPR sekaligus Ketua IMI, Bamsoet di Otobursa Tumplek Blek 2022
Muslim/GridOto.com
Ketua MPR sekaligus Ketua IMI, Bamsoet di Otobursa Tumplek Blek 2022

Lanjut menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini, dalam dunia modifikasi mengganti mesin dan sasis sudah merupakan hal biasa.

Ditambah saat ini tren modifikasi di luar negeri sudah bergeser ke arah kendaraan listrik.

Baca Juga: Resmi Dibuka Bamsoet, Otobursa Tumplek Blek 2022 Jadi Ajang Kumpul Pecinta Otomotif

"Tapi di Indonesia masih terkurung dengan aturan perundang-undangan yang ada bahwa sasis kemudian nomor mesin wajib sama, nanti ke depan tidak ada lagi," ungkapnya.

Bamsoet mengungkapkan, nantinya kendaraan hasil modifikasi bisa digunakan di jalan raya hanya berpatokan nomor Vehicle Identification Number (VIN) saja.

"Nanti akan menggunakan nomor VIN itu yang menjadi patokan sebuah kendaraan," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa