Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hanya Dua Bulan, Ini Syarat Menikmati Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng

Dia Saputra - Rabu, 7 September 2022 | 14:05 WIB
 Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku di Jateng
instagram.com/bapenda_jaten
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku di Jateng

GridOto.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, beri kabar gembira untuk masyarakat wajib pajak.

Pasalnya Ganjar Pranowo resmi berlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada semester kedua tahun ini.

Lebih tepatnya, pemutihan PKB ini resmi berlaku mulai Rabu (7/9/2022) hingga Selasa (22/11/2022) mendatang.

Informasi pemutihan pajak khusus wilayah Jateng ini Gridoto ketahui dari unggahan Instagram @bapenda_jateng.

"Program ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jateng yang mengalami keterlambatan pembayaran," tulis @bapenda_jateng.

Dalam kesempatan ini, Bapenda Jateng juga menawarkan keuntungan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Lalu ada program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak.

Layanan BBNKB kedua ini, bisa dinikmati masyarakat yang melakukan proses balik nama kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jateng maupun luar Jateng.

Ada juga layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima, untuk masyarakat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Usai Jajal Hyundai IONIQ 5, Ganjar Pranowo Imbau Semua Dinas Beralih ke Mobil Listrik

Namun perlu dicatat, layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng ini hanya berlaku kurang lebih dua bulan saja ya.

Bagi wajib pajak yang hendak menikmati layanan ini bisa segera menyiapkan berkas dan datang ke SAMSAT terdekat.

Beberapa berkas yang harus disiapkan untuk menikmati layanan ini adalah:

1. KTP/ E-KTP Asli dan fotocopy

2. STNK asli (sesuai nama dan identitas motor)

3. BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor) termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor)

4. SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir (yang biasa ada di balik STNK).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : instagram.com/bapenda_jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa