Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hanya Dua Bulan, Ini Syarat Menikmati Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng

Dia Saputra - Rabu, 7 September 2022 | 14:05 WIB
 Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku di Jateng
instagram.com/bapenda_jaten
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku di Jateng

GridOto.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, beri kabar gembira untuk masyarakat wajib pajak.

Pasalnya Ganjar Pranowo resmi berlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada semester kedua tahun ini.

Lebih tepatnya, pemutihan PKB ini resmi berlaku mulai Rabu (7/9/2022) hingga Selasa (22/11/2022) mendatang.

Informasi pemutihan pajak khusus wilayah Jateng ini Gridoto ketahui dari unggahan Instagram @bapenda_jateng.

"Program ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jateng yang mengalami keterlambatan pembayaran," tulis @bapenda_jateng.

Dalam kesempatan ini, Bapenda Jateng juga menawarkan keuntungan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Lalu ada program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak.

Layanan BBNKB kedua ini, bisa dinikmati masyarakat yang melakukan proses balik nama kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jateng maupun luar Jateng.

Ada juga layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima, untuk masyarakat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Usai Jajal Hyundai IONIQ 5, Ganjar Pranowo Imbau Semua Dinas Beralih ke Mobil Listrik

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : instagram.com/bapenda_jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Masih Jadi Idola, Harga Toyota Kijang Innova Reborn November 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa