Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Pemotor Sengaja Bikin Pelat Putih dari Pelat Hitam Resmi dari Kepolisian, Ditilang Enggak Ya?

M. Adam Samudra,Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 6 September 2022 | 10:54 WIB
Viral video pemotor bikin pelat putih dari pelat hitam asli keluaran kepolisian.
Instagram @_txzeinn
Viral video pemotor bikin pelat putih dari pelat hitam asli keluaran kepolisian.

GridOto.com - Kepolisian memang sudah resmi memberlakukan penggunakan pelat putih untuk kendaraan bermotor di Indonesia.

Tapi pelat putih ini baru didistribusikan untuk kendaraan baru atau kendaraan yang sudah diharuskan ganti pelat alias pajak lima tahunan.

Sehingga buat sobat GridOto yang pelatnya masih hitam, lebih baik sabar menunggu mendapatkan pelat putih yang resmi dari kepolisian.

Walaupun tidak menutup kemungkinan ada saja pemilik kendaraan yang tidak sabar ingin segera punya pelat putih, seperti di dalam video akun Instagram @_txzeinn.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Z E N (@_txzeinn)

Dalam video terlihat perekam video sengaja membakar pelat hitamnya di atas kompor gas.

Tujuannya supaya cat yang ada di pelat hitam bisa terkelupas dengan mudah.

Setelahnya dibakar ia langsung mengerok cat di pelat nomornya sampai bersih, mengyisakan lembeng besinya saja.

Kemudian perekam video langsung mengecat pelat nomornya dengan warna dasar putih.

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Sudah Didistribusikan ke Kota Solo, Stoknya Sudah Ribuan

Baca Juga: Beli Online Jelas Melanggar, Bagimana Jika Pelat Nomor Resmi Hitam Diubah Jadi Putih?

Tak lupa setelah selesai dicat, pelat putih tadi dijemur untuk mengeringkan warna dasarnya.

Selanjutnya tinggal mengecat bagian huruf dan angkanya dengan warna hitam dan ending-nya jadi pelat putih.

Menariknya, pelat hitam yang digunakannya kemungkinan merupakan pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian, tapi bentuknya diubah sedikit supaya sisi-sisinya tidak tajam.

"Ganti sendiri saja deh," isi caption postingan tersebut.

Perlu diketahui kasus pengendara mengubah pelat hitam asli dari kepolisian menjadi pelat putih memang bisa saja terjadi.

Tetapi tenang saja, karena polisi ternyata tidak akan menilang pengendara yang ketahuan melakukan hal ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin.

"Kalau kasusnya demikian tentu tidak akan ditilang karena tidak ada alasan bagi Polri untuk menilang, sepanjang spesifikasi teknisnya terpenuhi," ujarnya kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

SUV Listrik Chery J6 Launching di GJAW 2024, Body Aluminium, Harga Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa