GridOto.com - BBM Naik, daftar harga Pertamax terbaru di seluruh Indonesia.
Pemerintah akhirnya memutuskan harga BBM naik pada hari ini (3/9/2022).
Pengumuman harga BBM naik ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers perihal pengalihan subsidi BBM di Istana Merdeka, Jakarta (3/9/2022).
"Harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: BBM Naik, Daftar Harga Pertalite, Biosolar, dan Pertamax Terbaru
Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, kenaikan harga BBM subsidi ini akan berlaku pada hari ini, Sabtu 3 September 2022.
"Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkan penyesuaian harga ini. Berlaku pukul 14.30 WIB," ujar Arifin yang juga hadir dalam acara tersebut.
Arifin mengatakan bahwa harga BBM yang naik adalah Pertalite, Solar, dan Pertamax.
"Pemerintah memutuskan menyesuaikan harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000, Solar dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.850, Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500," terang Tasrif.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Jokowi Resmi Umumkan Harga BBM Naik, Harga Pertalite Jadi Rp 10.000
Harga Pertamax Rp 14.500 ini berlaku di sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara di provinsi lain seperti Naggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat Rp 14.850.
Untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kodya Batam (FTZ), dan bengkulu Rp 15.200.
Berikut ini daftar harga Pertamax di seluruh Indonesia per 3 September 2022 yang diambil dari mypertamina.id.
- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Rp 14.500
- Provinsi Sumatera Utara Rp 14.850
- Provinsi Sumatera Barat Rp 14.850
- Provinsi Riau Rp 15.200
- Provinsi Kepulauan Riau Rp 15.200
- Kodya Batam (FTZ) Rp 15.200
- Provinsi Jambi Rp 14.850
- Provinsi Bengkulu Rp 15.200
- Provinsi Sumatera Selatan Rp 14.850
- Provinsi Bangka-Belitung Rp 14.850
- Provinsi Lampung Rp 14.850
- Provinsi DKI Jakarta 14.500
- Provinsi Banten 14.500
- Provinsi Jawa Barat 14.500
- Provinsi Jawa Tengah 14.500
- Provinsi DI Yogyakarta 14.500
- Provinsi Jawa Timur 14.500
- Provinsi Bali 14.500
- Provinsi Nusa Tenggara Barat 14.500
- Provinsi Nusa Tenggara Timur 14.500
- Provinsi Kalimantan Barat 14.850
- Provinsi Kalimantan Tengah 14.850
- Provinsi Kalimantan Selatan 14.850
- Provinsi Kalimantan Timur 14.850
- Provinsi Kalimantan Utara 14.850
- Provinsi Sulawesi Utara 14.850
- Provinsi Gorontalo 14.850
- Provinsi Sulawesi Tengah 14.850
- Provinsi Sulawesi Tenggara 14.850
- Provinsi Sulawesi Selatan 14.850
- Provinsi Sulawesi Barat 14.850
- Provinsi Maluku 14.850
- Provinsi Maluku Utara 14.850
- Provinsi Papua Rp 14.850
- Provinsi Papua Barat Rp 14.850
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR