GridOto.com - Pelat nomor kendaraan dengan dasar warna putih dan tulisan hitam terlihat beredar di jalanan Bekasi.
Dari hasil tangkapan layar, kendaraan yang berpelat putih ini menggunakan nomor polisi dengan huruf belakang F (wilayah Bekasi).
Lantas apakah wilayah Jabodetabek sudah mulai menggunakan pelat putih?
Menanggapi hal ini, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pun membenarkan.
"Sudah (mulai diterapkan) materialnya," kata Brigjen Yusri kepada GridOto.com, Selasa (30/8/2022)
Menurutnya pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan berwarna putih akan mulai digunakan jika bahan untuk pelat berwarna hitam sudah habis.
Menurut informasi yang disitat GridOto, saat ini material untuk pelat nomor putih juga sudah banyak diproduksi dan digunakan di wilayah Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), dan Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya, material pelat nomor hitam di daerah tersebut sudah habis sehingga mulai digunakan pelat putih.
Masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait implementasi pelat putih.
Baca Juga: Siap-siap Ganti Nih, 200 Ribu Pelat Putih Sudah Diterima Ditlantas Polda Jatim
Sementara itu, kendaraan yang sudah mengenakan pelat warna hitam dapat terus digunakan hingga masa berlakunya habis.
Kendaraan yang sudah menggunakan material lama, yakni warna dasar hitam tulisan putih, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
Untuk diketahui, penggunaan pelat nomor putih tulisan hitam diundangkan sejak Mei 2021.
Aturan ini mengganti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.
Penggantian pelat tertuang pada Pasal 45 pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR