GridOto.com - Salah satu keunggulan punya mobil listrik seperti Hyundai IONIQ 5 Signature Long Range yakni pajak tahunan yang lebih murah dibanding mobil dengan harga sejenis.
Sekadar info, saat ini mobil listrik Hyundai IONIQ 5 Signature Long Range dijual seharga Rp 859 juta.
Tapi, mobil listrik Hyundai IONIQ 5 Signature Long Range punya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di SAMSAT DKI Jakarta sebesar Rp 540 juta.
Biasanya dengan NJKB sebesar itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari NJKB ditambah koefisian bobot 1,05 dari NJKB atau sekitar Rp 11,340 juta.
Tapi karena mobil listrik ada keringanan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021 pasal 10.
Baca Juga: Usai Jajal Hyundai IONIQ 5, Ganjar Pranowo Imbau Semua Dinas Beralih ke Mobil Listrik
Di ayat 1 menyebutkan, tarif PKB kendaraan bermotor listrik sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai.
Alhasil, pajak tahunan yang perlu dibayarkan pemilik mobil listrik Hyundai IONIQ 5 Signature Long Range hanya sebesar Rp 1,134 juta saja.
Namun angka di atas belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Jadi setiap tahunnya, pemilik mobil listrik Hyundai IONIQ 5 Signature Long Range hanya perlu menyiapkan dana sebesar Rp 1,277 juta. Murah kan.
Editor | : | Trybowo Laksono |
KOMENTAR