GridOto.com - Kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (Ojol) yang berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 564/2022 patut diuji ulang.
Pasalnya, kenaikan tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi tersebut dinilai konsumen terlalu tinggi.
Survei terbaru Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) yang berjudul, 'Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia' mengungkapkan bahwa mayoritas (73,8 persen) konsumen meminta pemerintah mengkaji ulang tingkat kenaikan tarif ojek daring tersebut.
Menurut konsumen, kebijakan tarif baru ini terlalu mahal, batasan tarif per zona juga tidak mencerminkan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah, dan tarif yang sudah berlaku sekarang sudah sesuai.
Penelitian tersebut dilakukan untuk menjawab memahami respon konsumen terhadap kebijakan kenaikan tarif yang berpedoman pada Kepmenhub No. 564/2022,.
Penelitian sekaligus memberikan gambaran terkait daya beli dan willingness to pay (kesediaan membayar) konsumen terhadap layanan Ojol.
Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara menjelaskan, riset ini merupakan riset lanjutan dari riset kami sebelumnya mengenai tarif ojek daring di tahun 2019.
"Karena industri ojek daring adalah multi-sided market, kami melihat penentuan tarif tidak bisa hanya mempertimbangkan dari sisi pengemudi, tetapi juga konsumen serta mitra lain di dalam ekosistem seperti pedagang dan UMKM," kata Rumayya melalui keterangannya, Senin (29/8/2022).
"Konsumen banyak memanfaatkan ojek daring ini untuk menuju tempat produktif dan kegiatan ekonomi seperti sekolah, tempat kerja, dan pusat perbelanjaan. Tidak sedikit pula yang memanfaatkan ojek daring sebagai feeder untuk menuju lokasi transportasi umum," sambungnya.
Riset menemukan bahwa mayoritas konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya sebesar Rp500 – Rp3.000 untuk setiap perjalanan yang dilakukan
menggunakan layanan ojek daring.
Bila dilihat dari segi tambahan biaya per hari, konsumen hanya bersedia membayar biaya tambahan sebesar Rp1.000 – Rp20.000 per hari atau maksimum sekitar Rp1.600 per km.
Padahal, tambahan tarif sebagaimana yang tercantum pada Kepmenhub 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi mencapai Rp2.800 hingga Rp6.200 per km.
“Kesediaan membayar atau willingness to pay biaya tambahan dari konsumen bila ada biaya tambahan ini sekitar rata-rata 5 persen untuk semua zona," ucapnya.
"Bila diklasifikasi per zona, willingness to pay atau biaya tambahan untuk zona I adalah 5 persen dari pengeluaran saat ini, zona II adalah 4 persen dan zona III adalah 4,5 persen. Dari ketiga zona tersebut dapat
dilihat bahwa zona II memiliki tingkat willingness to pay untuk biaya tambahan ojek daring yang paling rendah,” ungkap Rumayya.
Menurutnya kenaikan tarif bisa berdampak buruk ke tingkat inflasi dan tingkat
kemacetan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR