GridOto.com - Buat sobat GridOto yang ingin mencoba liburan dengan cara baru seperti road trip di luar negeri, SIM Internasional menjadi barang wajib yang mesti dimiliki.
Pasalnya, tanpa SIM Internasional atau yang dikenal pula sebagai International Driving Permit (IDP), menyetir di luar negeri dianggap haram hukumnya alias ilegal.
Kalau ketahuan, sobat tak cuma bisa kena denda, tapi juga membahayakan orang lain maupun dirimu sendiri.
Walau memiliki kegunaan yang sama seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) pada umumnya, SIM Internasional nyatanya punya bentuk yang berbeda.
Menariknya, bentuknya bukan kartu seperti SIM yang biasa kalian punya, melainkan berbentuk kertas lipatan mirip seperti buku.
Cara pembuatannya pun tak mirip. Untuk bisa mendapatkan SIM domestik, sobat biasanya mesti mengikuti ujian teori dan praktik.
Namun, untuk SIM Internasional, kalian cukup menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk SIM domestik.
"Tidak (perlu ujian praktik dan teori), karena SIM internasional hanya sebagai bentuk pengakuan dari SIM yang sudah dimiliki sebelumnya untuk di gunakan diluar Indonesia," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi kepada GridOto.com, Kamis (25/8/2022).
"Karena untuk menerbitkan SIM Internasional dasarnya harus punya SIM Indonesia yang masih berlaku," sambungnya.
Baca Juga: Catat, Ini Tarif Pembuatan SIM A ke B1 Terbaru Agustus 2022
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR