Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengamat Transportasi: Ingat Sisa Denda Tilang Harus Segera Diinfokan ke Pelanggar

M. Adam Samudra - Senin, 22 Agustus 2022 | 08:53 WIB
Denda tilang Rp 200 ribu biasanya lebih rendah dari uang titipan
Hendra
Denda tilang Rp 200 ribu biasanya lebih rendah dari uang titipan

GridOto.com - Meski sudah banyak dilakukan sosialisasi, masih banyak yang belum ngerti bagaimana sistem tilang dengan denda maksimal.

Banyak masyarakat saat melakukan pelanggaran dan mendapat surat tilang warna biru dicantumkan bayar denda maksimal namun ternyata dendanya tidak sebesar yang dibayarkan.

Sebagai ilustrasi, saat medapatkan tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pengguna kendaraan tidak perlu datang ke sidang karena bisa lewat tilang elektronik (e-tilang).

Dalam perkara pelanggaran lalu-lintas, pengguna kendaraan diberikan kemudahan menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk pemerintah sebesar denda maksimal untuk tiap pelanggaran.

Namun timbul pertanyaan, bagaimana bila pengadilan memutuskan besaran denda lebih kecil dari denda yang dititipkan ke Bank?

Menurut Pemerhati Masalah Transportasi, pengadilan dapat memutuskan besaran denda tilang tanpa kehadiran pelanggar.

Hal itu tertuang dalam Pasal 267 ayat ( 2 ) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.

"Mengapa demikian, karena dalam perkara pelanggaran lalu lintas pelanggar diberikan ruang dan waktu untuk menitipkan denda kepada Bank yang ditunjuk oleh pemerintah sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Senin (22/8/2022).

Dalam Pasal 267 ayat ( 3 ), pelanggar yang tidak dapat hadir sebagai mana dimaksud pada ayat ( 2 ) dapat menitipkan denda kepada Bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Mampu Tenggak 500 Liter Solar, Sopir Terancam Denda Rp 60 Miliar

Untuk itu, hal ini harus segera diberitahu oleh penyidik untuk menyampaikan ke pelanggar untuk mengambil sisa denda tersebut di Kantor Kejaksaan ( Jaksa ) sebagai eksekutor.

"Pada Pasal 268 ayat ( 1 ) dalam hal putusan Pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan ,sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil," ucapnya.

Sementara apabila, dalam pasal  268 ayat ( 2 ) bahwa sisa denda sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) yang tidak diambil dalam waktu 1 ( satu ) tahun sejak penetapan putusan Pengadilan di setorkan ke kas Negara.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa