GridOto.com - Meski sudah banyak dilakukan sosialisasi, masih banyak yang belum ngerti bagaimana sistem tilang dengan denda maksimal.
Banyak masyarakat saat melakukan pelanggaran dan mendapat surat tilang warna biru dicantumkan bayar denda maksimal namun ternyata dendanya tidak sebesar yang dibayarkan.
Sebagai ilustrasi, saat medapatkan tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pengguna kendaraan tidak perlu datang ke sidang karena bisa lewat tilang elektronik (e-tilang).
Dalam perkara pelanggaran lalu-lintas, pengguna kendaraan diberikan kemudahan menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk pemerintah sebesar denda maksimal untuk tiap pelanggaran.
Namun timbul pertanyaan, bagaimana bila pengadilan memutuskan besaran denda lebih kecil dari denda yang dititipkan ke Bank?
Menurut Pemerhati Masalah Transportasi, pengadilan dapat memutuskan besaran denda tilang tanpa kehadiran pelanggar.
Hal itu tertuang dalam Pasal 267 ayat ( 2 ) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
"Mengapa demikian, karena dalam perkara pelanggaran lalu lintas pelanggar diberikan ruang dan waktu untuk menitipkan denda kepada Bank yang ditunjuk oleh pemerintah sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Senin (22/8/2022).
Dalam Pasal 267 ayat ( 3 ), pelanggar yang tidak dapat hadir sebagai mana dimaksud pada ayat ( 2 ) dapat menitipkan denda kepada Bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Mampu Tenggak 500 Liter Solar, Sopir Terancam Denda Rp 60 Miliar
Untuk itu, hal ini harus segera diberitahu oleh penyidik untuk menyampaikan ke pelanggar untuk mengambil sisa denda tersebut di Kantor Kejaksaan ( Jaksa ) sebagai eksekutor.
"Pada Pasal 268 ayat ( 1 ) dalam hal putusan Pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan ,sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil," ucapnya.
Sementara apabila, dalam pasal 268 ayat ( 2 ) bahwa sisa denda sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) yang tidak diambil dalam waktu 1 ( satu ) tahun sejak penetapan putusan Pengadilan di setorkan ke kas Negara.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR