GridOto.com - Sejalan dengan instruksi pemerintah terkait libur Nasional 17 Agustus 2022, bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada periode tersebut tidak perlu khawatir.
Korlantas Polri akan memberikan dispensasi untuk mengurus perpanjangan masa berlaku tersebut.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.
"Iya jadi setiap tanggal merah seperti 17 Agustus 2022 itu jelas pelayanan SIM libur," kata Djati kepada GridOto.com, Selasa (16/8/2022).
Jadi bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2022 dapat diperpanjang pada tanggal 18 Agustus 2022.
Tidak hanya dapat dispensasi terkait perpanjangan waktunya, tetapi, petugas di setiap gerai satpas di seluruh Indonesia akan memberikan prioritas kepada mereka yang masa berlaku SIMnya telah habis dalam periode tersebut.
Meskipun sudah mendapatkan dispensasi waktu untuk perpanjangan masa berlaku, tetapi Djati, tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk segera mengurusnya.
Sebab, jika lewat dari tanggal yang sudah diberikan oleh Korlantas Polri, maka nantinya akan dikenakan sanksi seperti bikin baru.
Baca Juga: Catat, Ini Tarif Pembuatan SIM A ke B1 Terbaru Agustus 2022
Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru
1. Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
2. Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
3. Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
4. Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.
Syarat penerbitan SIM baru
Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni:
- Usia
- Administrasi
- Kesehatan
- Lulus ujian
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR