GridOto.com - Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mencatat 49 kasus penyalahgunaan BBM subsidi sampai dengan Agustus 2022.
Adapun kasus penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang tahun 2022 ini telah dilakukan penindakan oleh kepolisian.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara.
"Anggaran subsidi di tahun 2022 mencapai lebih dari Rp 500 triliun, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kami salurkan," ujar Alfian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/08/2022).
Alfian pun mengapresiasi dukungan langkah Polri untuk melanjutkan pengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
"Langkah ini adalah wujud Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi,” kata Alfian.
Menurut keterangan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, hingga Mei 2022 saja setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter.
Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.
Adapun dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
Baca Juga: Aturan Pembatasan Pertalite Keluar Minggu Ini? Ini Jawaban BPH Migas
"Masih terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi mendorong Pertamina Patra Niaga untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, ini tidak dapat dilakukan sendirian," pungkasnya.
Jika masyarakat mendapati adanya kegiatan kecurangan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi diwilayahnya, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR