GridOto.com - Honda Scoopy, PCX, Yamaha NMAX, dan dua motor lain disita Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Senin (15/08/2022).
Sejumlah kendaraan itu disita Satreskrim Polresta Banjarmasin dari dua oknum polisi yang melakukan tindak pencurian.
Melansir TribunBanjarmasin.com, dua pelaku yang terdiri dari PS (41) dan DEM (26) adalah anggota Polri aktif.
Kedua pelaku yang bertugas di Polresta Banjarmasin itu diamankan pihak berwajib pada Rabu (10/08/2022).
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, menyampaikan, keduanya beraksi selama 2022 dan ada 7 laporan polisi yang masuk.
"Ada 3 laporan polisi di wilayah Banjarmasin, dan keduanya mengakui bahwa telah melakukan tindakan tersebut," terang Kompol Thomas.
Setelah dilakukan pengembangan lanjutan, kembali didapati ada 2 laporan polisi lainnya di Banjarbaru.
"Info terakhir ada lagi 2 laporan lainnya di wilayah Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar," sambung Kasatreskrim.
Adapun modus keduanya beraksi berbeda-beda, yang satu di antaranya dengan cara memepet korban.
Baca Juga: Ban Lebar Untuk Yamaha NMAX Agustus 2022 Harganya Rp 200 Ribuan Berikut Daftarnya
"Jadi mereka berdua memberhentikan korban dan DEM perannya menggeledah korban," tutur Thomas Afrian.
Sedangkan PS bertugas untuk membawa motor korban, dan korban diberi tahu kalau telah melakukan tindak pidana.
Setelah diyakinkan, korban disuruh mengambil unit kendaraan di kantor polisi keesokan harinya.
Pihak kepolisian kini masih mendalami motif para tersangka yang melakukan tindak kejahatan ini.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin menegaskan, dari pengakuan sementara mereka terhimpit ekonomi dan gaya hidup.
Di sisi lain, DEM dan PS sendiri merupakan oknum polisi yang cukup bermasalah di kesatuannya.
Dengan adanya kejadian ini, Kasat Reskrim turut pula menyampaikan pesan Kapolresta terkait tindakan yang akan diambil selanjutnya.
"Sesuai dengan pesan pimpinan, barang siapa ada anggota yang melakukan tindak pidana atau kriminal akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Pihaknya pun mengimbau supaya modus-modus kejahatan seperti ini diwaspadai.
"Ketika menemui yang seperti itu, tidak papa didokumentasikan atau ditanya dari satuan mana," lanjutnya.
Sesuai dengan laporan awal, sementara ini dua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Dua Oknum Polisi Terlibat Pencurian Diringkus, Polresta Banjarmasin Sita 5 Motor
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunBanjarmasin.com |
KOMENTAR