GridOto.com - Biar enggak gagal, lakukan ini sebelum repaint pelek yang pernah dicat ulang.
Untuk repaint pelek yang pernah dicat ulang memang tidak boleh asal ataupun langsung main tiban saja.
Sebab, jika kalian langsung repaint pelek motor yang sudah pernah dicat ulang bisa mempengaruhi hasilnya.
Makanya, untuk pelek yang pernah dicat ulang khususnya pakai cat semprot, ada langkah khusus yang harus kalian lakukan.
Baca Juga: Cat Pelek Motor Murah dan Bisa Ditunggu, Tonton Video Terbaru Ini
"Kalau sebelumnya pelek sudah pernah direpaint pakai cat semprot, sebaiknya cat lamanya dikerok dahulu," ucap Aryo Dhimas, Owner JK Motoworks, bengkel spesialis repaint pelek dan body motor kepada GridOto.
Ada beberapa cara untuk mengerok bekas cat semprot di pelek motor.
"Salah satunya bisa menggunakan cairan paint remover lalu dikerok sampai bersih," jelas Aryo.
"Sedangkan kalau pelek masih warna bawaan motor, sebelum repaint cukup diamplas saja," tambahnya.
Baca Juga: Pelek Mobil Penyok, Begini Cara untuk Memperbaikinya, Bestie
Dibandingkan repaint pelek bawaan motor, tahapan repaint pelek yang sudah dicat ulang pakai cat semprot itu memang terlihat lebih ruwet karena harus megerok cat terlebih dahulu sampai pelek bersih.
Namun kalau dilihat dari risikonya, pengerokan pelek yang direpaint bekas cat semprot baru terlihat sepadan.
"Karena cat semprot itu keras banget, kalau langsung dilapisi cat epoxy baru, cat lama bisa ngeletek atau pecah-pecah, otomatis harus mengulang dan mengeroknya juga," tuturnya saat ditemui di Ruko Griya Cinere 2 Blok 49 No.48, Jalan Limo Raya, Cinere, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Honda Vario 125 Main Jinjit, Pakai Pelek Jari-jari, Bodi Agresif
Jika sudah begitu, otomatis kalian harus merontokan juga seluruh cat dan cat epoxy yang digunakan malah terbuang sia-sia.
Makanya, dari pada kerja dua kali lebih baik langsung rontokan saja cat lama di pelek sebelum dicat ulang.
Nah, jadi jangan lewatkan tahapan merontokan cat lama jika ingin melakukan repaint pada pelek motor yang pernah dicat ulang.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR