Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penulisan Nama di SIM Salah, Mau Ganti? Tenang Biayanya Gratis, Syaratnya Begini

M. Adam Samudra - Kamis, 11 Agustus 2022 | 06:43 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Pada surat izin mengemudi (SIM) terdapat data-data pemilik kendaraan yang merujuk pada keterangan di kartu tanda penduduk (KTP).

Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kesalahan penulisan baik nama atau alamat yang ada  di SIM.

Tenang, bisa diurus lalu diperbaiki kok. Karena di dalam SIM memang terdapat identitas nama pemilik dan alamat.

Seperti diketahui, tiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

Hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang yang berlaku.

Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados mengatakan, bagi pemilik SIM yang identitasnya ada kesalahan penulisan agar segera melapor.

"Bisa diajukan ke petugas untuk dilakukan pembetulan penulisan tanpa harus uji teori dan praktik. Namun masa berlaku SIM harus masih dalam masa berlaku," kata Robby kepada GridOto.com, Rabu (10/8/2022).

Robby juga menyebut untuk menganti nama yang salah pada SIM tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Gak ada biaya (untuk pergantian nama yang salah)," ucapnya.

Baca Juga: Jangan Panik, Bikin SIM Bisa Pakai Motor Sendiri di Satpas SIM Polres Metro Bekasi

Namun, lanjut Robby, hal itu hanya bisa diganti dimana SIM itu dibuat pertama kali.

"Namun yang bersangkutan harus hadir di Satpas tempat dimana SIM yang salah tulis itu dikeluarkan. Jadi misal SIM dikeluarkan oleh Satpas Jakarta Selatan, salah penulisan maka harus diganti di satpas Jakarta Selatan. Sehingga Pembetulan penulisan tidak bisa dilakukan di Satpas Bekasi," bebernya.

Untuk itu ia menghimbau agar pemohon SIM agar selalu memperhatikan terlebih dahulu setelah SIM sudah dicetak.

"Oleh karena itu setelah memperoleh SIM agar dicek kembali penulisan nama dll, sehingga apabila terjadi kesalahan bisa langsung dilakukan perbaikan," tutupnya.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa